Vets for a Better Life
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Tuesday, 24 May 2022
WhatsApp Image 2017-12-08 at 10.11.46

Antibiotik Terlarang untuk Pemacu Pertumbuhan Hewan Ternak per 1 Januari 2018

Kamis, 9 November 2017

Jakarta – Pemerintah RI menginstruksikan pelarangan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan (growth promoter) pada hewan ternak mulai 1 Januari 2018 sesuai amanat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 18/2009, sebagai bagian dari upaya mengatasi kompleksitas dalam mengendalikan masalah resistensi antimikroba (AMR) dengan pendekatan One Health.

“Bahaya AMR terkait erat dengan perilaku pencegahan dan pengobatan, sistem keamanan produksi pangan, dan lingkungan sehingga diperlukan pendekatan One Health yang melibatkan sektor kesehatan, pertanian termasuk peternakan dan kesehatan hewan, dan lingkungan,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita di Jakarta, Rabu (8/11).

“Sejak tahun lalu, Kementan dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama dengan Badan Pangan Dunia atau FAO dan pihak donor lainnya melakukan kampanye bahaya AMR. Fokus utama kampanye melalui FAO Emergency Centre for Transboundary Animal Diseases atau FAO ECTAD, untuk memperkuat kapasitas di sektor kesehatan hewan, mendukung dan bekerja bersama dengan sektor kesehatan manusia dan lingkungan,” kata Diarmita.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Syamsul Ma´arif mengatakan bahwa industri peternakan adalah salah satu langkah yang tepat mengendalikan penggunaan antimikroba, dengan menerapkan praktik-praktik manajemen yang baik, sebagai aktivitas pencegahan untuk mengurangi risiko penyakit infeksi.

“Selain memperbaiki manajemen pemeliharaan, peternak juga perlu menerapkan prinsip-prinsip animal welfare, biosecurity dan treacibility,” kata Syamsul Ma´arif.

Seiring dengan itu, Kementerian Pertanian memperketat pengawasan terhadap integrator dan peternak mandiri dan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.

 

Sosialisasi Terbuka

Larangan penggunaan antibiotik telah disosialisasikan dan berlaku sejak Permentan itu terbit pada Mei kemarin. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya AMR, Ditjen PKH Kementan bekerja sama dengan Pusat Darurat untuk Penyakit Hewan Lintas Batas dari Badan Pangan Dunia (FAO ECTAD), ReAct, Yayasan Orangtua Peduli (YOP), Center for Indonesian Veterinary Analytical Study (CIVAS), Pinsar Petelur Nasional (PPN), dan beberapa universitas di Indonesia.

Rangkaian kegiatan ´Pekan Kesadaran Antibiotik´ dimulai dari kuliah umum tentang AMR di universitas-universitas yang memiliki fakultas atau program studi kedokteran hewan, sarasehan peternak, lomba storytelling, dan esai tentang praktik-praktik peternakan yang baik, untuk mempromosikan pencegahan dan pengendalian infeksi.

“Puncak kegiatan adalah street campaign akan diadakan di Solo pada Minggu, 19 November 2017,” kata Ketut Diarmita didampingi Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Syamsul Ma´arif dan FAO ECTAD Team Leader, James McGrane.

Diarmita menambahkan penanganan AMR membutuhkan pendekatan multi dimensi, multi faktor, dan para pemangku kepentingan, “menyikapi hal itu, Kementan menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Pertahanan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional penanggulangan AMR.

“Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kompleksitas dalam mengendalikan masalah resistensi antimikroba dengan pendekatan One Health,” kata Dirjen PKH. (RBD/bie)

 

Sanksi bagi Pelanggar

I Ketut Diarmita menegaskan bagi yang melanggar, pemerintah tidak segan mencabut izin operasinya. Larangan penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan tertuang dalam Pasal 16 Permentan No 14/2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Pasal 17 menjelaskan percampuran obat hewan dalam pakan untuk terapi sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan. Larangan tersebut mengacu pada UU No 41/2014 Jo. UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan.

“Sanksi sangat ketat. Bila perlu saya cabut izinnya. Sebab, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) dan integrator agar lebih disiplin,” kata dia usai konferensi pers terkait kampanye global The World Antibiotic Awareness Week, Rabu (8/11/2017).

Syamsul Ma’arif juga mengatakan selain diberikan dalam pakan ternak sebagai pemacu pertumbuhan, pemberian antibiotik kepada ternak unggas lazim diberikan lima hari sebelum masa panen untuk mengurangi resiko kematian. Peternak biasanya mencampurkan ke air minum ternak.

Syamsul menyampaikan resiko kematian unggas dapat diantisipasi melalui penerapan biosekuriti tiga zona diantaranya dengan memisahkan zona kontaminasi tinggi dan aman. Dengan demikian, resiko kematian ternak unggas pada proses pengiriman dapat ditekan.

“Pemerintah telah melakukan pilot survey di Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jabodetabek pada peternak yang tidak memberikan antibiotik pada ternaknya. Hasilnya, pertumbuhan naik 20%. Memang pada awalnya ada kerugian, tetapi jika berkelanjutan justru memberikan keuntungan,” kata dia. (Ed: Bunga Citra Arum Nursyifani)

 

Sumber: Pojok Satu Jabar dan Industri Bisnis

Tinggalkan Balasan

Antibiotik Terlarang untuk Pemacu Pertumbuhan Hewan Ternak per 1 Januari 2018

by Civas time to read: 2 min
0