Vets for a Better Life
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Thursday, 28 March 2024
1

EDISI 1

Senin, 1 Maret 2010


EDITORIAL - Sistem Kesehatan Hewan Nasional

GALERI - Sistem Kesehatan Hewan Nasional

OPINI - Vaksin Oral Rabies

ARTIKEL - Sinyal Penyakit Zoonosis

FOKUS - Tantangan Internasional Terhadap Sistem Kesehatan Hewan

Download PDF

 

Sistem Kesehatan Hewan Nasional

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

 

Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS), dalam rangka ulang tahunnya yang ke-4 tanggal 24 November 2009 lalu, meluncurkan untuk pertama kalinya e-buletin CIVAS yang diberi nama: “Veterinae”. Kata ‘veterinae’ adalah veteriner dalam bahasa Latin. Buletin ini akan terbit secara berkala setiap 3 bulan sekali.

Maksud dari diterbitkannya e-buletin ini adalah sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu misi CIVAS yaitu menyediakan data dan informasi alternatif di bidang peternakan, kesehatan hewan, kesejahteraan hewan dan keamanan produk hewan.

Edisi Januari 2009 merupakan edisi pertama yang juga dipublikasikan sekaligus untuk menyambut perayaan 100 tahun Dokter Hewan Indonesia dan ulang tahun Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang ke-57.  Suatu perjalanan yang cukup panjang bagi sebuah profesi di Republik yang kita cintai ini, meskipun pada kenyataannya peranannya belum terlalu dikenal oleh masyarakat luas.

E-buletin ini dimunculkan terdorong keinginan untuk lebih menyebarluaskan apa dan bagaimana dokter hewan Indonesia berperan dalam membangun dan mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesehatan dan kesejahteraan hewan serta keamanan produk hewani.

Ditengah berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, terutama dalam upaya mengendalikan penyakit-penyakit seperti avian influenza, anthrax dan rabies. Begitu juga permasalahan lainnya seperti tingginya kasus penyakit reproduksi dan produksi ternak, buruknya sanitasi dan higiene rumah pemotongan hewan, risiko penularan penyakit dikaitkan dengan semerawutnya rantai pemasaran unggas dan lain sebagainya.

Sungguh diperlukan suatu tekad dan semangat yang kuat untuk mengagregasikan dan mensinergikan semua potensi dan keragaman yang dimiliki profesi ini untuk secara bersama-sama menghadapi tantangan ke depan. Bersatulah para dokter hewan Indonesia, baik yang bekerja di pemerintahan maupun swasta sesuai bidang keahlian masing-masing dalam satu gerakan untuk mewujudkan satu sistem kesehatan hewan nasional yang tangguh dan berkelanjutan.

 

Salam profesi!

 

Kembali ke Atas | Galeri | Opini | Artikel | Fokus

 

Sistem Kesehatan Hewan Nasional

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

 

Apa yang dimaksudkan dengan Sistem Kesehatan Hewan Nasional?

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) menggunakan istilah ‘Veterinary Services’ atau kadang-kadang ‘National Animal Health System’. Menurut OIE, pengertian Sistem Kesehatan Hewan Nasional atau disingkat Siskeswannas adalah organisasi pemerintah dan non-pemerintah yang melaksanakan tindakan kesehatan dan kesejahteraan hewan serta standar dan pedoman lain yang ditetapkan dalam OIE Terrestrial Animal Health Code & Aquatic Animal Health Code. Dengan demikian Siskeswannas merupakan penggabungan dari seluruh kegiatan sektor kesehatan hewan yang dilakukan pemerintah dan swasta/non-pemerintah.

 

Apa peran pemerintah dalam Siskewannas?

Pemerintah merupakan regulator, fasilitator dan pelaksana program-program kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan yang bersifat “public good” (tidak dapat diserahkan kepada swasta, karena menyangkut kepentingan dan keuntungan yang dirasakan publik/orang banyak).

Untuk menjalankan perannya dalam Siskeswannas, pemerintah memerlukan organisasi, personil, infrastruktur dan logistik dengan kapasitas yang memadai, sehingga mampu menyediakan visi, kepemimpinan dan pengendalian terhadap urusan-urusan kesehatan hewan nasional. Dalam hal ini pemerintah menetapkan kebijakan publik yang digunakan untuk mempengaruhi dan mengarahkan strategi swasta.

 

Unsur apa saja yang terlibat dalam Siskeswannas?

Unsur yang terlibat dalam Siskeswannas dan saling memiliki keterkaitan satu sama lain, meliputi dokter hewan pemerintah, dokter hewan swasta, sektor swasta dan konsumen.

 

Siapa yang mengendalikan dan mengarahkan Siskeswannas?

Siskeswannas berada dibawah kendali dan arahan ‘Otoritas Veteriner’ (Veterinary Authority). Pada dasarnya organisasi swasta (non-pemerintah) untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam Siskeswannas harus diakreditasi atau disetujui oleh Otoritas Veteriner.

 

Apa tantangan utama pemerintah dalam menjalankan Siskeswannas?

Tantangan utama pemerintah adalah bagaimana menjadikan Siskeswannas mampu untuk melakukan respon cepat (rapid response) terhadap kejadian wabah penyakit hewan menular dan zoonosis yang baru muncul dan muncul kembali (emerging and re-emerging diseases). Respon cepat tersebut meliputi bagaimana mengonfirmasi laporan wabah secara cepat, memadamkan kejadian wabah secara cepat, mampu melakukan pemusnahan hewan/ternak secara menyeluruh dalam radius tertentu (stamping out) secara manusiawi dan melakukan vaksinasi jika vaksin tersedia dan sesuai.

 

Kenapa Siskewannas menjadi  ‘Global public good’?

Siskeswannas disebutkan sebagai ‘Global public good’ karena kepentingan dan keuntungan dari kerberhasilan mengatasi penyakit-penyakit hewan menular dan zoonosis yang baru muncul dan muncul kembali (emerging and re-emerging diseases) menjangkau dan melampaui seluruh negara, orang dan generasi. Jika satu negara saja gagal melakukannya dapat membahayakan seluruh planit di muka bumi.

 

Apa yang dimaksud dengan ‘Good governance’ dalam Siskeswannas?

Yang dimaksudkan dengan ‘good governance’ (kepemerintahan yang baik) dalam Siskeswannas adalah apabila peraturan perundangan, kebijakan dan sumberdaya yang disusun dan dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan standar-standar internasional OIE.

 

Apa prasyarat dasar ‘Good governance’?

Prasyarat dasar ‘Good governance’ yaitu ada peraturan perundangan yang dapat diterapkan dan Siskeswannas memiliki kapasitas untuk melakukan deteksi dini, transparansi, notifikasi, respon cepat terhadap wabah penyakit, biosekuriti, kompensasi dan vaksinasi (apabila diperlukan).

 

Apa fungsi pemerintah dalam Siskeswannas?

Fungsi pemerintah dalam Siskeswannas adalah:

  • menerbitkan atau mencabut sertifikat atau lisensi resmi;
  • menolak, membatasi atau mengatur impor, ekspor dan pergerakan domestik hewan, produk hewan atau turunannya setelah melalui pemeriksaan/inspeksi veteriner;
  • menyita atau memusnahkan hewan atau produk hewan yang ilegal;
  • memerintahkan dan melaksanakan isolasi, karantina, pemeriksaan dan pengujian terhadap hewan atau lokasi dimana hewan dipelihara; dan
  • menyetujui, meregistrasi dan mensupervisi pengelolaan lokasi peternakan dan orang-orang yang terkait dan mencabut persetujuan tersebut apabila terjadi pelanggaran

 

Bagaimana penerapan ‘Good governance’ dalam Siskeswannas?

Penerapan ‘Good governance’ dalam Siskeswannas apabila pemerintah dalam menjalankan fungsinya memiliki aspek-aspek sebagai berikut:

  • kesadaran dan kemampuan untuk memenuhi standar internasional OIE
  • prosedur rekruitmen pekerja pemerintah dan sektor swasta yang memenuhi syarat, termasuk training dan pendidikan berkelanjutan
  • pembiayaan yang berkesinambungan dan akuntabilitas penggunaannya
  • kebijakan yang tidak tergantung dari pengaruh politik
  • konsultasi dan keterlibatan organisasi non-pemerintah (termasuk profesi, produsen, komoditi dan konsumen)
  • partisipasi dalam organisasi internasional
  • kemampuan akreditasi terhadap pelayanan swasta
  • implementasi program kerjasama dengan sektor swasta.

 

[Diadopsi dari presentasi Tri Satya Putri Naipospos pada Studium Generale, kerjasama Program Pasca Sarjana Studi Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB  dan  Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI ) pada tanggal 22 Desember 2009]

 

Kembali ke Atas | Editorial | Opini | Artikel | Fokus

 

Vaksin Oral Rabies

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

 

Rasanya sebagai individu penyandang profesi dokter hewan, saya ikutan resah mengikuti geliat pemberantasan rabies di Bali yang tak kunjung usai. Target pernah  dibuat untuk membuat Bali kembali bebas, tapi apa daya belum berhasil.

Artikel “Jakarta Post” Februari 2009 tentang wawancara harian berbahasa Inggris ini dengan Dr Soeharsono, seorang praktisi hewan kecil di Bali — “Soeharsono: When smuggling becomes a public health issue” — dan begitu juga presentasi Dr Anak Agung Gde Putra, seorang ahli epidemiologi veteriner di ajang konferensi ilmiah di Australia — “Outbreak of Rabies in Bali: Epidemiological Aspects“, keduanya menyinggung soal penggunaan ‘vaksin oral’ (oral vaccine).

Sejawat Soeharsono mengatakan: “The best solution to rabies throughout Indonesia is the oral vaccine“, sedangkan Agung menyimpulkan dalam presentasinya meskipun masih sedikit tidak pasti: “Difficult vaccination program: Need long acting single parenteral rabies vaccine or oral vaccine?”.

Berdasarkan ke-dua tulisan tersebut, saya menyarankan untuk kita sebagai profesi untuk mengkaji kembali strategi pemberantasan rabies dengan mulai memikirkan kemungkinan melakukan terobosan penggunaan vaksin oral untuk mengatasi masalah rabies khususnya di Bali. Tentu saran ini harus dibarengi dengan terlebih dahulu mempelajari aplikasinya yang efektif di lapangan, termasuk komunikasi risikonya.

Strategi pengendalian rabies yang sejak dahulu diterapkan dengan metoda ‘local area specific‘ (LAS) dengan pola vaksinasi suntik (parenteral) jelas dan gamblang masih relevan sampai dengan saat ini. Nyatanya dengan strategi LAS dan vaksin yang selalu sama (mayoritas produksi Pusat Veterinaria Farma Surabaya) ditambah eliminasi anjing tak berpemilik, bisa dicapai keberhasilan dengan diraihnya status bebas untuk Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta dan masih bertahan sampai sekarang. Begitu juga di Kalimantan Barat, dengan strategi yang sama penanganan wabah berlangsung cepat.

Kerja keras, pengorbanan, kesungguhan semangat dan dedikasi yang tinggi disamping tentunya penguasaan teknis lapangan yang memadai telah membuktikan rabies di pulau Ambon, Buru dan Halmahera Utara bisa dikendalikan (meskipun belum bisa dikatakan bebas kembali).

Meskipun demikian cerita yang berbeda terjadi dengan penanganan wabah rabies di Flores. Sejak awal, pro kontra kebijakan awal berupa “pemusnahan anjing menyeluruh” membuat persoalan semakin kompleks. Kekurangpahaman tentang “dog ecology” dan anthropologi budaya di Flores membuat penerapan kebijakan vaksinasi yang diperbolehkan setelah itu, belum juga mampu mengatasi  penularan, selain juga faktor dana dan daya yang terbatas. Memprihatinkan bahwa setelah lebih dari 12 tahun rabies masih berjangkit di Flores.

Begitu juga belum tertanganinya rabies di daerah padat anjing seperti Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sukabumi dlsbnya. Pasti ada faktor-faktor yang berperan, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa strategi yang sama tidak selalu menghasilkan output yang sama antar satu daerah dengan lainnya.

Begitu Bali diserang rabies (banyak teman-teman sejawat sejak lama memprediksi ini bakalan terjadi), strategi yang sama digunakan kembali. Akan tetapi kenapa di Bali tidak berhasil juga?

Bali cuma pulau kecil membentang dari utara ke selatan sepanjang 75 km dan dari timur ke barat sepanjang 142 km dengan penduduk sekitar 3,5 juta. Akan tetapi Bali menjadi tempat tinggal 600 ribu ekor anjing jalanan (data ini tidak pernah sama, dari berbagai sumber berkisar  antara 500 s/d 800 ribu). Seperti halnya di Flores, peran anjing sangat penting dalam mitologi dan ritual kehidupan masyarakat Hindu Bali. Rasio anjing : manusia = 1 : 8,27 atau kepadatan 96 ekor per km2. Tidak heran kalau kita sudah menonton film dokumenter tentang Bali ”Island of the Dogs“, jadi Bali bukan hanya dikenal sebagai “The Island of Paradise“.

Mulanya pada bulan November 2008, rabies hanya terfokus di areal Bukit Peninsula (terjadi di Kuta Selatan, Badung), akan tetapi kasus sudah menjalar ke Tabanan pada bulan September 2009. Laporan Dinas Kesehatan tentang kasus gigitan anjing sebanyak 14.700 orang di Bali sejak awal rabies muncul, seharusnya sudah memberikan “lampu merah” bagi pemerintah pusat dan provinsi Bali bahwa  kewaspadaan harus ditunjukkan semua pihak.

Banyak faktor yang membuat kecepatan program vaksinasi tidak mampu mengejar penjalaran penyakit. Data Direktorat Kesehatan Hewan yang dilaporkan ke OIE dengan konsentrasi vaksinasi di 3 kabupaten Badung, Tabanan dan Kediri (bandingkan dengan populasi anjing yang peka dengan cakupan vaksinasi sekitar 30-40% saja atau mungkin lebih rendah dari itu) menunjukkan kecepatan vaksinasi sebagai berikut:

  • 18 Des 2008 jumlah anjing yang divaksin 734 ekor;
  • 26 Jan 2009 jumlah anjing yang divaksin 13,954 ekor;
  • 10 Mar 2009 jumlah anjing yang divaksin 37.074 ekor dan kucing 916 ekor; dan
  • sampai dengan 7 Okt 2009 jumlah anjing yang divaksin 70.371 ekor dan kucing 916 ekor.

Kendala vaksinasi menurut Ngurah Mahardika di Bali Post Oktober 2009 disebutkan bahwa partisipasi dan pengetahuan masyarakat kurang memadai, mobilisasi tenaga dan dana yang minim. Disamping sulitnya eliminasi anjing dengan strychnine yang ditentang berbagai LSM dalam dan luar negeri.

Bisa dibayangkan bagaimana LSM-LSM tersebut melakukan kampanye di lapangan maupun juga melalui berbagai blog di internet. Sebut saja seperti:

  • Born Free dengan kampanye “Stop the inhumane cull dog in Bali“.
  • WSPA Australia & New Zealand dengan kampanye “Urgent Action: Save Bali’s dog“.
  • Animal Right dengan kampanye “Bali dogs are dying. Please stop the killing“.
  • Animal Asia Foundation: “Sign the petition to Governor of Bali against unnecessary killing“.
  • Bali Animal Welfare Association (BAWA): “Save Bali dogs. Help eliminate the cruel treatment of animals in Indonesia“.

Begitu juga dua buah facebook berjudul “Save the dogs of Bali, Indonesia” dan “Save’s Bali dogs. Stop of this cruel form of culling“. Tentu kita tidak hanya menutup mata dan telinga. Kenapa banyak masyarakat terutama internasional yang protes, karena Bali memang tujuan wisata asing yang paling populer dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Kalaupun saya menyarankan vaksin oral untuk rabies Bali, bukan berarti bahwa parenteral untuk anjing rumahan dan mudah disupervisi, harus ditinggalkan. Dari literatur dapat diketahui bahwa penerapan vaksin oral sudah dilaksanakan di Tunisia, Guatemala, Turki, Meksiko, Afrika Selatan, Srilangka, Thailand, Zimbabwe dan Philippina.

Mengenai cara aplikasi vaksin oral dengan umpan (bait) dan juga harganya tentu harus dipelajari. Mengutip WHO bahwa harga vaksin oral sedikit lebih mahal dari vaksin suntik. Suatu studi aplikasi di Philipina menceritakan bahwa sebaiknya digunakan umpan buatan lokal sehingga harga bisa ditekan. Lagipula harga dapat ditekan lebih lanjut karena  biaya operasional  rendah. Keuntungannya diberikan masal, cepat dan efisiensi waktu. Pengalaman di Philipina menyatakan bahwa dibutuhkan total waktu 13,96 menit untuk menyuntik seekor anjing, akan tetapi hanya dibutuhkan beberapa menit saja dengan pemberian oral.

Beberapa catatan tentang vaksin oral sebagai berikut:

  •  Vaksin oral memang adalah pendekatan baru untuk vaksinasi anjing terhadap rabies yang sejak tahun 1970an lebih banyak dipraktekkan untuk satwa liar (serigala liar) di Amerika Utara dan Eropa. WHO melakukan penelitian yang menunjukkan secara signifikan vaksin oral dapat meningkatkan cakupan vaksinasi bagi anjing-anjing yang bebas berkeliaran dan tidak mendapatkan perhatian baik diterapkan secara eksklusif maupun dikombinasikan dengan vaksinasi parenteral.
  • Durasi titer antibodi vaksin oral dan studi tantang sudah dibuktikan di laboratorium maupun di lapangan.
  • Pilihan strategi vaksinasi dengan vaksin oral bergantung kepada faktor-faktor seperti:
  1. Proporsi anjing berpemilik dibandingkan dengan keseluruhan populasi anjing dan tingkat keliaran mulai dari liar terbatas sampai dengan liar permanen;
  2. Proporsi anjing tak berpemilik dan di habitat mana populasi tersebut hidup. Data Agung Putra menyatakan 70% populasi anjing di Bali berpemilik tetapi dibiarkan berkeliaran di jalanan, 25% anjing rumahan dan 5% benar-benar liar (bisa ditemukan di hutan); dan
  3. Perkembangbiakan (turn-over) populasi anjing per tahun, sehingga frekuensi vaksinasi parenteral dan/atau vaksin oral dapat ditentukan. Data Agung Putra menyatakan populasi anjing betina subur/fertil sebanyak 19% dari populasi keseluruhan atau 62% dari populasi betina.

Jadi penggunaan vaksin oral harus dipertimbangkan dengan melihat persentase populasi anjing yang dapat diakses dengan vaksinasi parenteral dibandingkan dengan vaksin oral, besaran populasi anjing dan logistik yang dikaitkan dengan kemudahan transportasi, pergerakan dan jumlah tim vaksinator, umpan dan suplai lainnya yang dibutuhkan untuk menentukan efektivitas vaksinasi, baik parenteral maupun vaksin oral atau kombinasi.

Perlu juga diingatkan bahwa setiap cara vaksinasi punya kelemahan sendiri, begitu juga vaksin oral. Kecelakaan akibat umpan termakan atau mencemari hewan lain atau manusia pada umumnya disebabkan oleh prosedur yang kurang benar atau lengah. Dalam hal ini diperlukan transparansi dalam plelaksanaan, sehingga setiap orang bisa menyadari dan belajar dari kecelakaan yang terjadi pada orang lain, sekecil apapun. Umpan berisi vaksin bisa membahayakan manusia kalau lengah, tapi manusia memiliki kepandaian untuk mengurangi atau meminimalkan kesalahan.

Jadi dari awal, sudah disampaikan tentang pentingnya membarengi penggunaan vaksin oral dengan komunikasi risiko. Penelitian vaksin oral di China menunjukkan dari 96 ekor anjing yang diberi umpan vaksin, 90 ekor memakannya, 79 (87,8%) diantaranya membentuk neutralisasi antibodi dan 72 (80,0%) menunjukkan antibodi protektif yang bertahan sampai 2 tahun. Kesimpulan penelitian China mengatakan bahwa vaksin oral adalah suatu cara baru, aman dan efektif, penggunaan dengan umpan mudah dan sangat berguna, serta punya masa kekebalan yang cukup lama.

 

[Disarikan dari email yang diposting oleh Tri Satya Putri Naipospos di milis ‘dokter hewan’ pada bulan November 2009]
Kembali ke Atas | Editorial | Galeri | Artikel | Fokus

 

Sinyal Penyakit Zoonosis

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

 

Setelah mengalami perjalanan panjang lebih dari 10 tahun, akhirnya Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 tahun 2009 terbit menjelang akhir lima tahun pertama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menandakan satu babak baru sejarah peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia untuk lebih mampu mengeksplorasi dan memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan fauna dan ekosistemnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Di zaman dahulu kala dimana kesehatan ternak masih mengandalkan obat-obatan tradisionil seperti jamu atau jenis tumbuhan lain yang diracik pemilik ternak, pentingya pengaturan tentang obat hewan maupun pengendalian penyakit hewan menular tidaklah sekompleks seperti apa yang dialami sekarang. Intensifikasi ternak sebagai konsekuensi dari pertumbuhan populasi manusia yang cepat dan meningkatnya permintaan akan protein hewani menyebabkan ternak tidak lagi  hanya sekedar menjadi tabungan rumah tangga, akan tetapi sudah menjadi tumpuan kehidupan ekonomi masyarakat. Bahkan secara nyata memberikan kontribusi kepada Produk Domestik Bruto suatu negara.

Salah satu contoh negara kaya Australia, jumlah ternak pangan setiap tahunnya mencapai setengah milyar. Di tahun 2007, pemanfaatan ternak untuk daging menyumbang 72 trilyun rupiah bagi perekonomian nasional, sedangkan hasil samping ternak seperti wol, susu dan telur sekitar 36 trilyun rupiah. Pentingnya perundangan tentang kesehatan hewan menjadi sedemikian kritisnya untuk melindungi dan sekaligus mempertahankan besarnya aset negara. Dapat dibayangkan besarnya kerugian yang dialami seandainya Australia mengalami serangan penyakit hewan menular seperti penyakit mulut dan kuku atau sapi gila.

 

Ternak Indonesia

Jumlah kekayaan ternak Indonesia memang tidak sebesar Australia, juga kemampuan kita untuk memberdayakan perlindungan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan masih sangat jauh dari yang diharapkan. Kita baru merevisi total undang-undang lama yang sudah berumur 40 tahun dan mencoba menyesuaikannya dengan perkembangan saat ini dan tantangan ke depan.

Dengan sasaran sektor peternakan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, kebijakan pemerintah dalam 20 tahun terakhir ditujukan untuk mendorong pertumbuhan populasi dan produksi ternak. Namun demikian laju pertumbuhan populasi ternak besar seperti sapi dan kerbau yang asetnya hanya sekitar 10,5 juta ekor tidak pernah beranjak naik, menyebabkan greget program swasembada daging yang sejak awal ditargetkan pemerintah tidak terlihat wujudnya. Dalam perjalanannya program tersebut harus direvisi dua kali dan setelahnyapun tersisa banyak keraguan apakah pencapaian target baru 2014 cukup realistis.

Begitu juga pertumbuhan  industri unggas dalam 40 tahun terakhir memiliki nilai aset 60 trilyun rupiah, tidak juga berhasil memiliki tiang pondasi kokoh mengingat mulai dari bibit, pakan dan obat-obatan bergantung kepada negara kaya. Kerugian ekonomi yang besar bisa menerpa industri ini mengulang apa yang terjadi tahun 1997 atau saat serangan wabah flu burung tahun 2003 lalu.

 

Orientasi ekonomi

Peternakan adalah bagian integral dari pertanian, sehingga kesehatan hewan yang menjadi bagian dari peternakan dalam tata pemerintahan lebih ditujukan untuk kepentingan mengamankan ternak dari serangan penyakit di hulu, di tingkat budidaya maupun di hilir. Dalam pengaturan kabinet, bidang ini dikoordinasikan dibawah Menteri Koordinasi Ekonomi dan Keuangan, bukan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, seperti halnya bidang kesehatan.

Pada kenyataannya kesehatan hewan terkait dengan kesehatan masyarakat, ketahanan dan keamanan pangan, kesehatan lingkungan dan keamanan negara. Orientasi kesehatan hewan seharusnya tidak dipandang semata-mata dari aspek ekonomi, akan tetapi juga dari aspek sosial, lingkungan dan kemasyarakatan.

Daya saing industri peternakan bukan hanya bergantung kepada kemampuan menekan ongkos produksi, akan tetapi juga bagaimana memenuhi persyaratan kesehatan kewan, keamanan pangan dan kesejahteraan hewan.

Biaya pakan memang merupakan bagian terbesar 70-75 persen dari keseluruhan biaya produksi, dibandingkan dengan biaya kesehatan hewan yang hanya 10-15 persen.  Akan tetapi totalitas dampak kesehatan hewan tidak bisa dibendung apabila kita berhadapan dengan serangan penyakit hewan menular dan bahkan cakupan dampak akan semakin melebar apabila sifatnya menular ke manusia (zoonosis).

 

Veteriner

Kesehatan hewan tidak bisa dilepaskan dari apa yang dikenal dengan istilah ‘veteriner’. Veteriner berarti segala sesuatu yang menyangkut hewan dan penyakit-penyakitnya. Masyarakat awam kurang mengenal istilah ini, oleh karena sejak Indonesia merdeka profesi dokter hewan dan ruang lingkup pekerjaannya tidak banyak diketahui masyarakat. Kemunculan flu burung di akhir tahun 2003 dan kemudian diikuti sekarang ini dengan flu babi, meskipun  namanya diubah menjadi flu pandemi H1N1 – merupakan satu babak tersendiri dalam sejarah kesehatan hewan.

Flu burung memberikan pelajaran kepada kita bahwa dunia kesehatan hewan atau veteriner tidak lagi hanya sekedar praktek mengobati hewan-hewan kesayangan anjing dan kucing di kota-kota besar atau hewan produksi seperti kambing-domba atau sapi-kerbau, akan tetapi memiliki ruang lingkup luas. Definisi hewan menurut veteriner bukan hanya mencakup ternak, tetapi seluruh hewan yang hidup di darat, air dan udara.

Penyakit yang muncul dalam dekade belakangan di berbagai belahan dunia, seperti sapi gila, SARS, Nipah, Ebola, Rift Valley Fever, West Nile dan lainnya, kesemuanya memiliki potensi zoonosis, seharusnya menimbulkan pemahaman masyarakat yang lebih baik akan pentingnya aplikasi kebijakan dan program kesehatan hewan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan ketahanan pangan dan mengurangi kemiskinan.

 

Azas public good

Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit hewan menular dan zoonosis tidak dapat dianggap sebagai urusan masyarakat, akan tetapi menyangkut urusan negara dengan tanggung jawab yang wajib dijalankan oleh pemerintah atau bersifat public good. Kompensasi adalah alat yang digunakan untuk mendorong pemilik ternak melaporkan kejadian penyakit dan sekaligus memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan mendapatkan ganti rugi apabila keseluruhan ternak yang dimiliki dalam radius tertentu harus dimusnahkan.

Hampir semua negara yang peternakannya bersifat subsisten dengan 70-80% tradisional skala kecil seperti Indonesia, tidak mempunyai kemampuan untuk mengalokasikan anggaran untuk kompensasi. Sebagai akibatnya, contohnya flu burung, banyak negara tidak berhasil mengatasi wabah dan situasi penyakit cenderung menjadi endemis atau sporadis.

UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) menyebutkan tentang kompensasi, tetapi ambigu dalam menetapkan status ternak terserang wabah yang akan dikompensasi pemerintah. Azas keadilan berlaku apabila kompensasi digunakan oleh negara untuk membantu rakyatnya pada saat dampak penyakit hewan menular berbahaya tidak lagi dapat ditanggung oleh publik dan negara wajib menyelamatkan ekonomi rakyat.

 

Otoritas veteriner

Dengan posisi kesehatan hewan yang berada dibawah satu ruang lingkup kedinasan yang disebut pertanian, menyebabkan cara pandang masing-masing pemerintah daerah beragam. Nama dinas yang berbeda-beda di propinsi ataupun di kabupaten merefleksikan cara pandang tersebut. Kewenangan medis dokter hewan tidak ada bedanya dengan kewenangan medis dokter. Suatu diagnosa penyakit maupun sertifikasi veteriner harus dibuat dan sah apabila ditandatangani oleh seorang dokter hewan.

Begitu juga kebijakan teknis medis terkait isu nasional, contohnya menyangkut keputusan pembukaan atau penolakan impor hewan dan produk hewan serta turunannya atau pembunuhan masal ternak untuk meredam wabah penyakit hewan menular seharusnya ditetapkan oleh otoritas veteriner, bukan politis. Ketidakmampuan menyatukan teknis dalam politik pemerintahan akan menyebabkan gagalnya perwujudan good governance yang bisa menimbulkan gangguan rasa aman dan terlindungi masyarakat terhadap ancaman serangan wabah penyakit.

UU PKH mengatur tentang kewenangan pemerintah di tingkat nasional maupun propinsi/ kabupaten untuk dapat mengambil keputusan teknis medis. Dengan posisi kesehatan hewan yang seringkali berada di bawah naungan sektor lain, menyebabkan kewenangan tersebut seringkali ditransfer ke pihak non medis. Banyak praktek di lapangan dimana keputusan teknis ditentukan atau sertifikasi veteriner ditandatangani oleh Kepala Dinas yang bukan berprofesi dokter hewan, meskipun ada dokter hewan yang menjadi bawahannya.

Timbulnya gugatan terhadap pasal otoritas veteriner dalam UU PKH yang baru saja terbit ini harus dilihat sebagai upaya meluruskan persepsi ketidakseimbangan dalam hubungan antara pemerintah dan profesi.

Pengertian otoritas veteriner harus konsisten dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam upaya memastikan pengambilan keputusan berbasis ilmiah, adanya rantai komando yang efisien dan kelayakan sertifikasi veteriner. Sayangnya seperti halnya pembuatan undang-undang lain, masuknya pengaruh komersialisasi, finansial, hierarhikal dan politik menyebabkan posisi otoritas veteriner terbelenggu struktur dan birokrasi.

Gugatan ini seharusnya dipandang sebagai sinyal kepada masyarakat bahwa kemampuan negara menghadapi penyakit hewan menular yang membahayakan kehidupan manusia bergantung kepada kekuatan otoritas veteriner dalam menjalankan fungsinya sesuai kewenangan yang diatur dalam perundangan.

*) Tri Satya Putri Naipospos, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS)

 

Kembali ke Atas | Editorial | Galeri | Opini | Fokus

 

FOKUS

Tantangan Internasional Terhadap Sistem Kesehatan Hewan

Oleh: Tri Satya Putri Naipospos

 

Perubahan global yang mempengaruhi sistem kesehatan hewan nasional (siskeswannas) di Indonesia selama 30 tahun terakhir akan terus berlanjut yang berakibat lebih jauh pada swastanisasi layanan publik, desentralisasi kebijakan dan program-program pemerintah yang lebih terfokus. Pengaruh perubahan tersebut termasuk meningkatnya globalisasi, meningkatnya permintaan protein hewani, pola komsumsi pangan, intensifikasi produksi ternak dan pertumbuhan perdagangan ternak dan hasil ternak.

Pada era 1970-an, sebagian besar aspek pelayanan dalam siskeswannas di Indonesia menjadi tanggung jawab pemerintah. Hambatan dana dan infrastruktur menyebabkan negara tidak memiliki dana operasional memadai untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam menyediakan pelayanan pemerintah berkualitas. Berbagai penyakit yang sejak dulu bersifat endemik maupun sporadik seperti septichaemia epizooticae, anthrax, rabies, brucellosis dan lain sebagainya belum berhasil diberantas dan masih menjadi tantangan siskeswannas sampai dengan saat ini.

Belakangan ini muncul penyakit-penyakit hewan lintas batas (transboundary animal diseases) yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti avian influenza. Dampak dari penyakit ini menimbulkan gangguan ekonomi dan sosial yang serius dalam skala nasional dan global serta mendapatkan liputan media yang luar biasa.

Begitu juga munculnya kembali dan menyebarnya penyakit-penyakit hewan menular di berbagai belahan dunia, seperti blue tongue, Rift Valley fever dan West Nile yang diindikasikan terjadi akibat dari pemanasan global dan globalisasi perdagangan, menggerakkan hampir semua negara di dunia untuk memastikan berfungsinya siskeswannas.

 

International public good

Tantangan internasional sesungguhnya mengarah kepada isu-isu yang terkait dengan siskeswannas itu sendiri dan kebijakan nasional yang ditetapkan suatu negara. Standar-standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) diciptakan agar negara-negara anggota dapat lebih memusatkan kebijakannya pada pemenuhan fungsi siskeswannas sebagai international public good, artinya pelaksanaan siskeswannas secara benar dan utuh adalah tanggung jawab semua negara. Jika satu negara gagal melakukannya, dampaknya akan membahayakan seluruh dunia.

Dalam hal pemberantasan penyakit hewan menular terutama yang berpotensi pandemi, semua negara harus menyadari bahwa keuntungannya akan berdampak internasional dan juga antar generasi. Pada dasarnya negara-negara di dunia bergantung satu sama lain dan suatu tindakan yang tidak memadai dari satu negara dalam memerangi penyakit hewan menular dapat membahayakan semua negara yang lain.

Tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan siskeswannas berkaitan dengan kapasitas teknis dan kewenangannya dalam mempersiapkan dan melaksanakan berbagai aspek yang ditetapkan dalam standar-standar OIE tersebut. Aspek tersebut termasuk menyiapkan rencana kesiapsiagaan darurat, kemampuan untuk melakukan konfirmasi diagnosa klinis dan laboratoris, mencegah masuknya dan menyebarnya penyakit ke wilayah negara, mendapatkan sumber keuangan yang diperlukan untuk mengompensasi pemilik ternak secara cepat dan melaksanakan kampanye vaksinasi masal (apabila diperlukan).

Selain itu juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah menyesuaikan peraturan perundangan, rencana kesiapsiagaan darurat serta sistem pengendalian dan pemberantasannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang dan memverifikasi pelaksanaan semua kegiatan diatas. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengikutsertakan sektor swasta dalam setiap kegiatan pencegahan.

 

Tantangan penguatan kapasitas

Pemerintah Indonesia melakukan restrukturisasi terhadap siskeswannas di era 1980-90an, sehingga program pemerintah hanya terfokus kepada urusan-urusan yang lebih bersifat public good. Berdasarkan analisa ekonomi terhadap keseluruhan penyakit-penyakit menular utama yang ada di Indonesia pada waktu itu, maka berhasil disusun suatu daftar penyakit strategis yang mendapatkan prioritas penanganannya. Dalam hal ini, aspek eksternalitas digunakan sebagai pertimbangan utama dari penetapan tersebut.

Titik berat urusan pemerintah yang hanya ditujukan kepada penanganan penyakit-penyakit yang bersifat strategis dimaksudkan untuk efisiensi dan mengoptimalkan kinerja. Implikasi dari perubahan kebijakan ini bukan hanya mempengaruhi secara struktural dan administratif, akan tetapi juga kepada fungsi-fungsi pemerintah seperti surveilans, diagnosa, pengendalian dan pemberantasan, pengujian laboratorium dan penelitian.

Tantangan yang timbul dari perampingan urusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah lebih mampu untuk fokus kepada pencapaian standar-standar internasional yang ditetapkan oleh OIE dan menyerahkan sebagian urusannya kepada sektor swasta. Upaya pencapaian tersebut merupakan pelaksanaan good governance siskewannas yang didasarkan atas kemitraan yang erat antara pemerintah dan swasta.

Untuk penerapan good governance siskewannas bukan hanya diperlukan komitmen politik, tetapi juga investasi sumberdaya manusia dan keuangan yang memadai dan efektif. Ke depan diperlukan kemampuan pemerintah untuk menciptakan suatu lingkungan yang bisa memfasilitasi swasta dan kesediaan untuk mensub-kontrakkan sebagian pelayanannya. Cara ini akan berkontribusi terhadap efisiensi ekonomi dan terciptanya akses pelayanan kesehatan hewan yang lebih luas.

Untuk mendukung pencapaian itu, siskeswannas memerlukan landasan peraturan perundangan yang kuat untuk melakukan fungsinya. Pada prinsipnya siskeswannas dapat berfungsi dengan baik, apabila otoritas veteriner memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut sertifikat atau lisensi resmi; menolak, membatasi atau mengatur impor, ekspor dan pergerakan domestik hewan, produk hewan atau turunannya setelah melalui inspeksi veteriner; menyita atau memusnahkan hewan atau produk hewan yang ilegal; memerintahkan dan melaksanakan isolasi, karantina, pemeriksaan dan pengujian terhadap hewan atau lokasi dimana hewan dipelihara; dan menyetujui, meregistrasi dan mensupervisi pengelolaan lokasi peternakan dan orang-orang yang terkait dan mencabut persetujuan tersebut apabila terjadi pelanggaran.

Penguatan kapasitas siskeswannas yang mengarah kepada pemenuhan standar internasional diharapkan dalam jangka panjang akan menyebabkan keuntungan ekonomi bagi negara melalui penguatan ekonomi peternakan, ketahanan pangan dan meningkatnya kemampuan perdagangan internasional serta perbaikan kesehatan masyarakat. Ini ditempuh dengan cara memperbaiki keamanan pangan dan pencegahan dan pemberantasan zoonosis pada sumbernya yaitu hewan.

 

Tantangan transparansi pelaporan penyakit

Tantangan yang kita hadapi sejak dulu adalah bagaimana kemampuan pengumpulan data di lapangan dan semua informasi yang berkaitan dengan itu didasarkan kepada kemampuan deteksi dini, penyidikan yang profesional serta kecepatan dan ketepatan diagnosa. Pada kenyataannya, pemerintah berulangkali gagal menentukan diagnosa, terlambat dan tidak transparan dalam melaporkan kejadian wabah penyakit hewan menular.

Salah satu persyaratan good governance adalah bagaimana pemerintah dapat mempersiapkan strategi kewaspadaan dini dan strategi surveilans epidemiologi yang baik dan melaksanakannya. Keberhasilan melakukan diagnosa penyakit di lapangan dan melaporkannya justru menunjukkan bahwa ke-dua sistem tersebut berfungsi dengan baik. Ke depan perlu difikirkan bagaimana sistem identifikasi ternak dan prosedur penelusuran balik (traceability) dapat dilakukan untuk memperkuat sistem surveilans epidemiologi.

Efisiensi sistem surveilans epidemiologi bergantung kepada tingkat pengetahuan dan keahlian dari dokter hewan yang melaksanakan siskeswannas dan diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Para dokter hewan swasta dan peternak adalah orang-orang yang paling memungkinkan untuk mendeteksi secara dini kejadian penyakit, oleh karenanya surveilans epidemiologi sangat bergantung kepada kontribusi mereka.

Peraturan perundangan harus mencakup penerapan yang efektif untuk memastikan bahwa siapapun harus melaporkan dugaan kasus penyakit hewan menular tanpa terlambat kepada otoritas veteriner. Kewajiban notifikasi juga berlaku bagi dokter hewan, pemilik ternak, pekerja dan orang lain yang oleh karena profesinya atau pekerjaannya berkaitan dengan hewan atau karkas yang diduga terserang penyakit hewan menular tersebut.

Kunci konsep siskeswannas ke depan adalah bagaimana kita dapat menjalankan surveilans epidemiologi dengan baik dan bagaimana membangun dan mempertahankan kesinambungan kerjasama dan aliansi antara dokter hewan pemerintah, dokter hewan swasta, peternak dan stakeholder lainnya. Pembinaan yang berkelanjutan terhadap setiap sektor, baik itu perunggasan, ternak perah, ternak potong, obat hewan, importir/eksportir dan lain sebagainya untuk memiliki pemahaman yang baik tentang perlunya transparansi dan notifikasi sangat esensial dalam mewujudkan kemampuan negara dalam mengatasi wabah penyakit hewan menular.

Para penentu kebijakan di tingkat nasional perlu diyakinkan bahwa biaya yang diperlukan untuk menyediakan suatu siskeswannas yang efektif termasuk sistem surveilans epidemiologi, kewaspadaan dini dan manajemen wabah tidak setara apabila dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh wabah penyakit hewan menular atau zoonosis yang jauh lebih signifikan.

Disamping itu, tantangan ke depan menyangkut bagaimana memperbaiki komitmen Indonesia dalam melaporkan informasi mengenai status kesehatan menyangkut penyakit hewan dan zoonosis ke OIE secara berkala dan profesional. Seharusnya kita dapat lebih memanfaatkan jaringan internasional OIE terutama berkaitan dengan keberadaan pusat-pusat kerjasama (OIE Collaborating Centers) dan laboratorium referensi internasional untuk kepentingan Indonesia.

Begitu juga bagaimana Indonesia bisa bekerjasama dan memanfaatkan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) yang dalam kegiatannya lebih banyak berkontribusi kepada pelaksanaan pengendalian dan pemberantasan di tingkat nasional atau regional dalam bentuk proyek dan program. Fokus FAO adalah penguatan kapasitas siskeswannas suatu negara agar mampu memenuhi standar-standar OIE. Disamping menyediakan keahlian teknis, FAO juga mengkoordinasikan dan didukung oleh organisasi regional (seperti ASEAN), organisasi internasional lainnya dan negara-negara donor.

 

Tantangan perdagangan global

Standar OIE diakui secara resmi melalui perjanjian Sanitary and Phytosanitary (SPS) yang ditetapkan oleh Organisasi perdagangan Dunia (WTO) dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Perjanjian SPS dimaksudkan untuk mengharmonisasikan tindakan-tindakan SPS dan menghilangkan hambatan teknis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.  Sesuai dengan perjanjian ini, ke depan Indonesia harus sedapat mungkin menggunakan standar, pedoman dan rekomendasi internasional dalam menjalankan siskeswannas.

Perjanjian ini juga menekankan adalah hak kedaulatan suatu negara untuk memperoleh tingkat perlindungan kesehatan hewan dan manusia dalam wilayah negaranya. Meskipun demikian harus disadari bahwa suatu negara tidak dapat menyalahgunakan hak kedaulatan tersebut untuk tujuan proteksionistis. Suatu negara pengimpor hanya dapat mengaplikasikan tindakan SPS terhadap impor, jika tingkat proteksi yang sama juga diterapkan terhadap produk domestik.

Tantangan yang dihadapi ke depan adalah bagaimana Indonesia dapat memperkuat diri dengan justifikasi ilmiah melalui peningkatan kemampuan dalam menyusun analisa risiko yang berbasis ilmiah. Prasyarat ini diperlukan apabila kita ingin melindungi wilayah negara dari kemungkinan masuknya kembali penyakit mulut dan kuku (PMK) atau jika ingin memperkenalkan standar perlindungan lebih tinggi dari standar yang ditetapkan OIE.

Untuk itu sebagai negara bebas PMK dalam periode waktu yang cukup lama, harus difikirkan dengan serius bagaimana justifikasi penolakan impor dari negara-negara yang belum bebas PMK bukan sekedar menerapkan ‘country base’ untuk persyaratan impor, tetapi menekankan kepada perlunya penguatan aspek siskeswannas untuk mencegah masuknya PMK dan mempersiapkan diri untuk kemampuan bertindak cepat apabila wabah PMK terjadi. Kemungkinan untuk virus PMK masuk ke Indonesia tidak hanya melalui importasi legal ternak dan produk ternak, akan tetapi juga banyak cara lain.

Indonesia harus benar-benar menyadari bahwa untuk keamanan perdagangan ternak dan hasil ternak sangat bergantung kepada kemampuan dalam menerapkan sistem pelaporan penyakit dan surveilans epidemiologi sebagai bagian dari sistem kewaspadaan dini. Meskipun saat ini Indonesia bukan negara eksportir ternak maupun hasil ternak yang signifikan, akan tetapi ke depan peluang perdagangan yang ingin kita raih akan bergantung kepada adanya populasi ternak yang produktif dan sehat, termasuk kemampuan untuk mengadopsi dan mengakreditasi zona atau kompartemen bebas untuk kepentingan perdagangan. Pada dasarnya kinerja peternakan tersebut bergantung kepada siskeswannas yang berfungsi dengan baik dan berkualitas.

 

Tantangan pengaturan obat hewan

Dengan peningkatan industri peternakan dalam 20 tahun terakhir terutama ekspansi yang cepat industri perunggasan, terjadi pula peningkatan yang signifikan dalam penggunaan dan distribusi obat hewan di Indonesia. Proses regulasi juga mengalami kemajuan yang signifikan, meskipun masih ada beberapa kelemahan dalam menerapkan peraturan perundangan baik secara administratif maupun di lapangan.

Di satu sisi, keharusan untuk menguji produk obat hewan sebelum dipasarkan menjadikan persaingan industri obat hewan semakin ketat, akan tetapi di sisi lain situasi pengaturan diperburuk dengan diangkatnya hambatan tarif sesuai perjanjian WTO. Dimensi internasional obat hewan menimbulkan banyak tantangan saat ini maupun ke depan, terutama menyangkut kepedulian terhadap kualitas, keamanan dan efektivitasnya.

Untuk mampu mengikuti perkembangan ini, siskeswannas harus berupaya untuk mengelaborasi atau memutakhirkan kerangka regulasi dan kebijakannya dalam melakukan kendali kualitas (quality control) dan registrasi obat hewan. Registrasi obat hewan adalah sepenuhnya public good. Termasuk memperkuat institusi pelaksana regulasi dengan prosedur formal yang tujuan utamanya adalah memastikan kualitas dari obat hewan yang beredar dan mengendalikan residu dalam bahan pangan hewani dan hasil produk ternak lainnya. Begitu juga dalam menilai kebutuhan ke depan untuk lebih mampu memanfaatkan bahan biologik dan vaksin hasil teknologi rekayasa genetika.

 

Tantangan keamanan pangan

Meskipun tren kepedulian masyarakat Indonesia tentang isu-isu keamanan pangan dalam 20 tahun terakhir tidak setajam seperti halnya di negara-negara maju, akan tetapi telah mendorong pemerintah untuk mempromosikan apa yang disebut sebagai produk ternak yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sebagai antisipasi dari tren itulah terjadi penyesuaian struktural dalam pelaksanaan siskeswannas beberapa tahun yang lalu dengan terbentuknya institusi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) di tingkat nasional. Hal ini dimaksudkan untuk membuat agar pelaksanaan dan promosi program-program kesmavet dapat lebih terfokus dan efektif.

Namun pada kenyataannya, pemerintah bertindak lambat dalam merespon tantangan ini dan hambatan-hambatan sosial, ekonomi, politik dan budaya serta persepsi masyarakat membatasi kemampuan pemerintah untuk melaksanakan program-program kesmavet dengan baik. Sebagian besar pelayanan kesmavet bersifat public good, oleh karenanya dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah seharusnya bisa mengambil peranan lebih aktif melalui pendekatan lintas sektoral dengan memberdayakan kewenangan administratifnya.

Tantangan ke depan adalah bagaimana program-program kesmavet bisa dilakukan dengan pendekatan “farm to fork continuum”, dimana keamanan dan kualitas pangan hewani ditetapkan dengan pendekatan terintegrasi dan multi disiplin dengan mempertimbangkan keseluruhan rantai pangan. Mengingat banyak profesional lain yang juga terlibat dalam urusan keamanan pangan seperti ahli mikrobiologi, ahli teknologi pangan, ahli toksikologi dan lain sebagainya, maka kerjasama erat dan dan komunikasi efektif dengan pihak lain baik yang berada di dalam maupun di luar siskewannas mau tidak mau harus dilakukan.

Eliminasi atau pengendalian ‘food hazard’ pada sumbernya adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi atau menghilangkan risiko dampak kesehatan yang tidak diinginkan dibandingkan dengan pengendalian pada produk akhir. Untuk itu, titik berat siskeswannas dalam menjalankan program-program keswmavet seharusnya bergeser untuk lebih memperkuat fungsi inspeksi di rumah pemotongan hewan dengan peran ganda yaitu melakukan surveilans epidemiologi dan sekaligus memastikan keamanan dan kelayakan daging.

Indonesia perlu menyesuaikan diri dengan pendekatan keamanan pangan yang sudah sangat berkembang dalam dekade ini. Dari pengendalian yang masih tradisional dengan mengandalkan cara-cara praktek yang baik (good practices) seperti Good Husbandry Practices, Good Slaughtering Practices, Good Hygienic Practices dan lain sebagainya, ke arah target penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sampai kepada pendekatan berbasis risiko menggunakan analisa risiko keamanan pangan (food safety risk analysis).

Siskeswannas memainkan peran yang esensial dalam proses analisa risiko dan bertanggung jawab dalam menerapkan rekomendasi berbasis risiko tersebut dalam peraturan perundangan untuk meningkatkan kesadaran tentang isu keamanan pangan baik di dalam negeri maupun untuk meyakinkan negara mitra dagang. Penguatan kapasitas siskeswannas yang diperlukan termasuk bagaimana cakupan dan bentuk campur tangan veteriner di sepanjang rantai pangan harus mampu dilakukan, termasuk konsultasi dengan berbagai stakeholder (produsen, prosesor dan konsumen).

 

Tantangan pengembangan profesi

Tantangan ke depan yang sama pentingnya dengan diatas adalah isu pengembangan profesi. Di tataran internasional disepakati bahwa hampir sebagian besar negara berkembang termasuk Indonesia, perlu memperbaiki sistem pendidikan kedokteran hewannya. Untuk mengatasi hal itu, OIE menyarankan agar negara-negara berkembang melakukan refokus kurikulum dan perbaikan standar kompetensi. Dengan demikian, profesi dokter hewan akan berada pada posisi yang lebih baik dalam melayani kebutuhan siskeswannas yang beragam.

Status profesi dokter hewan dan kemampuannya untuk memberikan pelayanan yang efektif dan sesuai dengan harapan pemilik ternak dan memenuhi standar nasional maupun internasional merupakan satu hal yang harus menjadi pusat perhatian dari pengembangan profesi ke depan.

Di satu sisi, perkembangan industri peternakan dan industri biologi lainnya telah memberikan banyak peluang bagi dokter hewan untuk berkiprah dan kebutuhannya akan semakin bertambah selaras dengan perkembangan industri ke depan. Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah menghadapi kekurangan dokter hewan berwenang dan tuntutan akan keahlian dalam menangani isu-isu kesehatan hewan secara teknis dan politis di lapangan semakin terasa. Sebaliknya terjadi peningkatan kebutuhan akan dokter hewan praktisi yang menunjukkan satu sisi positif dari perkembangan profesi di Indonesia.

Satu klaim bahwa kelemahan pendidikan kedokteran hewan di Indonesia adalah pada kurikulum dan pengalaman praktek yang tidak memadai sulit untuk dibantah. Hal ini terlihat dari dokter hewan yang baru lulus pada umumnya kurang terekspos dengan pekerjaan di lapangan dan belum melalui latihan praktek yang memadai. Akibatnya begitu memasuki pekerjaan baik di pemerintah maupun sektor swasta, timbul masalah profesionalisme dan belum ‘siap pakai’.

Untuk mengatasi masalah perlunya pendidikan kedokteran hewan lebih disesuaikan dengan situasi masa kini, perguruan tinggi harus mengembangkan strategi reformasi untuk menyesuaikan dan mengemas kurikulumnya sedemikian rupa untuk mempertahankan kualitas pendidikan dan memperkuat praktek-praktek kesehatan hewan yang relevan dengan sistem budidaya ternak, ekosistem hewan dan mengisi defisiensi yang terjadi dalam siskeswannas.

Dalam konteks tren baru dan masa depan industri peternakan, dibutuhkan kurikulum yang lebih terfokus pada kemampuan praktek dan mengembangkannya ke bidang-bidang seperti surveilans epidemiologi, kesehatan produksi, manajeman ekonomi dan bisnis. Sama pentingnya bahwa pendidikan kedokteran hewan harus bisa menjawab kebutuhan untuk menanggulangi masalah-masalah yang spesifik dalam siskeswannas terkait dengan sistem ternak dan sistem produksi yang berbeda-beda, termasuk peternak rakyat dan skala kecil.

Keberhasilan sektor swasta sangat bergantung kepada keberadaan otoritas veteriner yang kuat baik di tingkat nasional maupun propinsi/kabupaten. Kewenangan administratif tersebut harus didukung sumberdaya manusia yang kompeten dan berpengalaman dalam hal pengorganisasian, regulasi dan kendali. Untuk menuju ke sana, program-program training dan pendidikan berkelanjutan yang bertujuan untuk peningkatan profesionalisme bagi para pelaksana otoritas veteriner harus diperkuat. Konsekuensinya, perguruan tinggi perlu memperluas pengalaman akademiknya dengan pengenalan terhadap semua aspek siskeswannas dan permasalahannya.

 

Menuju good governance

Untuk menghadapi tantangan internasional sebagaimana diuraikan diatas, diperlukan good governance siskeswannas untuk menghadapi ancaman penyakit hewan yang muncul baru dan muncul kembali (emerging and re-emerging animal diseases). Kenyataan ini harus semakin mendorong timbulnya kesadaran pemerintah dan masyarakat akan pentingnya peranan siskeswannas dalam mencegah penyakit-penyakit hewan, terutama yang berpotensi menulari manusia. Penguatan kapasitas siskeswannas seharusnya merupakan respon terhadap tanggung jawab pemerintah sebagai regulator seperti yang dikehendaki dalam peraturan perundangan dan dunia internasional.

Good governance siskeswannas diukur dari sejauh mana kita memiliki kesadaran dan kemampuan memenuhi standar internasional, prosedur rekruitmen pekerja pemerintah dan sektor swasta termasuk training dan pendidikan berkelanjutannya, pembiayaan yang berkesinambungan dan akuntabilitas penggunaannya, kebijakan yang tidak tergantung dari pengaruh politik, konsultasi dan keterlibatan organisasi non-pemerintah (termasuk profesi, produsen, komoditi dan konsumen), partisipasi dalam organisasi internasional, kemampuan akreditasi terhadap pelayanan swasta dan implementasi program bekerjasama dengan sektor swasta.

 

Vientiane, 11 Desember 2009

[Tulisan ini dimaksudkan untuk turut serta menyambut ulang tahun Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang ke-57 dan Seabad Dokter Hewan Indonesia]

 

Kembali ke Atas | Editorial | Galeri | Artikel | Artikel

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

EDISI 1

by Civas time to read: 26 min
0