Vets for a Better Life
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Friday, 25 September 2020
New Picture (1)

Workshop “Penguatan Hukum Untuk Kesejahteraan Hewan di Indonesia”

Selasa, 18 Maret 2014

Oleh: Loisa dan Erianto Nugroho

 

Pemanfaatan hewan bagi manusia sudah terjadi sejak zaman dahulu, mulai sebagai bahan makanan, pakaian, tas, alas kaki, pengobatan, hewan percobaan, hewan transportasi, aktivitas berolahraga, astrologi, hiasan, cinderamata, bahkan sebagai hiburan seperti sirkus, film, dan rekreasi.  Saat ini hewan dimanfaatkan sesuai dengan sesuai dengan fungsinya seperti hewan ternak  untuk dikonsumsi, hewan peliharaan dan juga hewan liar. Namun demikian masih ada orang-orang yang menggunakan hewan sebagai hobi yang salah yang dapat membuat hewan menderita dan juga objek pelampiasan demi kesenangannya seperti atraksi topeng monyet, berburu, dan bahkan dijadikan hewan aduan seperti adu anjing pitbull.  Kekejaman sudah dilakukan oleh manusia sejak abad ke-19 hingga saat ini, namun peraturan perundangan yang melindungi hewan terutama di Indonesia masih cukup lemah.

Isu kesejahteraan hewan merupakan isu global yang saat ini telah banyak dibicarakan sehingga diperlukan perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi kesejahteraan hewan. Dalam upaya menggalang kepedulian dan menyikapi isu global tersebut maka dilaksanakan workshop mengenai “Penguatan Hukum Untuk Kesejahteraan Hewan di Indonesia” merupakan kerja sama beberapa organisasi non profit, yaitu Bali Animal Walfare Association (BAWA), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS), dan Animal Friends Jogja (AFJ), serta di dukung oleh The American Institute for Indonesian Studies (AIFIS) dan Humane Society International yang dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2014 di Ruang Auditorium Universitas Siswa Bangsa Internasional, Gedung Mulia Business Park Lantai 1, Jl. M. T. Haryono No. Kav. 58-60 Pancoran, Jakarta.  Workshop ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait situasi kekejaman kepada hewan baik yang dilindungi maupun hewan kesayangan dan payung hukum yang saat ini berlaku di Indonesia serta membahas rencana langkah menuju arah yang lebih baik dalam menerapkan perlindungan bagi hewan di Indonesia dan penguatan hukum kesejahteraan hewan yang sudah ada di Indonesia.

Workshop pada sesi pertama dimoderatori oleh M. Chozin Amirullah, yang merupakan perwakilan dari AIFIS.  Para penyaji dalam workshop ini pada sesi pertama adalah Drh. Tri Satya Naipospos, M.Phil, Ph.D (CIVAS) dengan topik “Kesejahteraan Hewan Untuk Kesejahteraan Manusia: Perspektif Global dan MDGs, tokoh dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili oleh H. Imam Hayu Prabowo, Ida Pedanda Sebali Dharma Adyaksa dari Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) dan L. Wira Wijaya dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) serta terakhir dalam sesi pertama ini diisi oleh I Gusti Ngurah Bagus dari BAWA dengan topik “Penguatan Hukum Untuk Kesejahteraan Hewan di Indonesia”.

Workshop pada sesi kedua dimoderatori oleh Irma Hermawati, S.H., perwakilan dari Wildlife Conservation Society (WCS).  Pemateri pada sesi kedua ini diisi oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dengan topik “Kekejaman Terhadap Satwa, Apakah Ada Hukumnya?”, praktisi hukum Simplexius Asa, S.H, M.H yang merupakan salah seorang praktisi hukum yang turut berperan dalam pembuatan Perda No. 15 tentang Rabies di Provinsi Bali memberikan materi dengan topik “Perlindungan Hukum Terhadap Animal Walfare”, Kombes Pol Drs. Luky Arliansyah (Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri) dengan topik “Penegakan Hukum Terhadap Satwa yang Dilindungi”, dan Lola Weber, BSc, MSc  dari Humane Society International dengan topik “Upaya Kolaboratif Untuk Menghentikan Perdagangan Daging Anjing dan Membersihkan Wabah Rabies”.  Workshop berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB diawali dengan sambutan dari Rangga Wisnu yang merupakan ketua acara workshop.  Peserta yang hadir dalam workshop ini berjumlah 97 orang yang terdiri dari Sub Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Pusat Karantina Hewan-Badan Karantina Pertanian, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Komnas Zoonosis, BEP U.S Embassy, PB PDHI, Frankfurt Zoological Society, Hendarianto and Associates Law Firm, Yayasan IAR Indonesia, Yayasan Multispecies Education International, Pejaten Shelter, CIVAS, BAWA, JAAN, AFJ, AIFIS, Bareskrim dan Mabes Polri, MUI, PHDI, WALUBI, mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan IPB, Universitas Indonesia dan Universitas Siswa Bangsa Internasional, dan media seperti TROBOS, Tempo Bali, Introvet

Hasil seminar menjelaskan mengenai bukti yang sangat mengejutkan bahwa sejak dahulu hewan telah disakiti, dilukai, dibunuh, dijadikan percobaan, diburu, dan disalahgunakan, serta bukti mengenai perdagangan daging anjing, penyelenggaraan olahraga berdarah seperti adu anjing (pitbull), perdagangan illegal dalam kehidupan satwa liar terutama spesies yang dilindungi, pasar hewan yang tidak manusiawi serta segala macam tindak kejahatan yang bertentangan dengan kehidupan satwa liar nasional dan daerah.  Dari hasil workshop diharapkan mampu mendorong DPR dalam merevisi UU, mengidentifikasi UU Kesejahteraan Hewan Indonesia, menyesuaikan dengan keadaan dan kondisi saat ini terutama terkait ancaman hukuman dan denda, serta mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap sanksi pelanggaran terhadap hewan.

Akhir seminar juga dibuat mengenai usulan materi-materi yang mungkin dapat dimasukkan dalam KUHP sehingga hukum mengenai kesejahteraan hewan yang ada di Indonesia dapat menjadi semakin kuat.  Adapun pelanggaran kesejahteraan hewan yang perlu dikaji dan direvisi di dalam KUHP antara lain adalah:

  1. Kekejaman dalam Masyarakat termasuk memukul, memukul dengan tongkat, menikam, mencekik dan membuang hewan (Pasal KUHP 302; 406; 335; 170; 540, hukuman maksimum adalah 12 tahun penjara),
  2. Mengurung dan Merantai termasuk kandang, makanan, minuman yang kurang dan tidak memadai; penanganan yang salah, perawatan yang salah, dan penyiksaan (Pasal KUHP 302; 406; 540; 335, hukuman maksimum adalah 2 tahun penjara),
  3. Membunuh dan/atau Meracuni Anjing termasuk tindakan yang dilakukan atas dasar permintaan masyarakat atau pemerintah (Pasal KUHP 302; 406; 335; 170, Hukuman Maksimum adalah 12 tahun penjara),
  4. Mencuri Anjing termasuk untuk mengambil keuntungan atau menjadikannya sebagai benda tebusan (Pasal KUHP 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365, hukuman Maksimum adalah 15 tahun di penjara),
  5. Menyelenggarakan Adu Anjing (Pasal KUHP 241; 302; 406; 170, hukuman maksimum 12 tahun penjara),
  6. Perdagangan Daging Anjing (Pasal berbeda berlaku pada Pemasok, Penjual & Pembeli, Pasal KUHP 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205, Hukuman maksimum adalah seumur hidup).

2 Balasan ke “Workshop “Penguatan Hukum Untuk Kesejahteraan Hewan di Indonesia””

  1. qq8788 alternatif mengatakan:

    Makasi, infonya sangat bermanfaat. Saya pembaca setia di
    blog ini. Kontennya bener-bener joss…

  2. mposport mengatakan:

    Wah, baru tahu setelah baca postingan ini. Semangat min….

Tinggalkan Balasan

Workshop “Penguatan Hukum Untuk Kesejahteraan Hewan di Indonesia”

by Civas time to read: 3 min
2