Pengusaha Kecam Keras Peluang Impor Unggas
Jakarta - Kalangan pengusaha perunggasan mengecam keras peraturan menteri pertanian yang membuka peluang impor unggas. Kebijakan ini dikhawatirkan menyebabkan industri perunggasan hancur. Hal itu dikemukakan Ketua Umum Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI) Don P Utoyo di Jakarta, Rabu (10/6), menyikapi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 Tahun 2009 tentang pemasukan dan pengawasan peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan dari luar negeri.
Permentan Pasal 13 dan 21 dipandang sangat kontraproduktif, terutama bagi sektor perunggasan karena telah membuka pintu bagi produk impor. Kebijakan ini mengancam kelangsungan usaha sekitar 2,5 juta peternak kecil.
Permentan ini pun dipandang kurang memerhatikan kondisi obyektif sektor peternakan, terutama perunggasan. ”Dalam waktu dekat, kami akan bertemu Menteri Pertanian untuk menyikapi kebijakan ini,” ujar Don.
Ketua Pusat Informasi Pasar Unggas Nasional Hartono mengatakan, seharusnya pemerintah bersikap bijaksana dalam memahami persoalan perunggasan nasional, termasuk hubungan percaturan pasar global.
Data Pinsar tahun 2008, total permintaan daging ayam 980.000 ton dan telur ayam 920.000 ton.
”Kebutuhan sebesar ini juga sudah bisa dipenuhi oleh industri perunggasan nasional. Jadi, keran impor hanya menghancurkan harga pasar dan berujung pada kehancuran industri, termasuk industri pakan ternak,” ujar Hartono. (OSA)
Sumber : Kompas