Impor Daging Dihentikan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Jakarta, Kompas - Komisi IV DPR meminta Departemen Pertanian menghentikan semua proses terkait rencana mengubah kebijakan impor daging sapi, dari yang sebelumnya berbasis negara menjadi berbasis zona. Selain itu, Deptan juga diminta agar lebih giat meningkatkan populasi sapi potong. Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR dengan Direktur Jenderal Peternakan Deptan Tjeppy D Soedjana, dan para pemangku kepentingan yang terkait hewan ternak sapi, yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Negara dari Penyakit Mulut dan Kuku (FPN-PMK). Menurut Ketua Komisi IV DPR Arifin Junaidi, Deptan perlu melakukan kajian lebih mendalam karena banyak pemangku kepentingan lain yang belum dilibatkan dan diajak bicara terkait rencana impor sapi itu.
Selain itu, kajian lebih mendalam diperlukan karena kebijakan itu mengandung risiko yang serius, baik sosial maupun ekonomi, yaitu ancaman PMK pada hewan ruminansia. Menanggapi hal itu, Tjeppy menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Komisi IV DPR. Dia mengatakan, impor daging sapi diperlukan karena laju peningkatan populasi sapi potong lebih lambat dibandingkan dengan kebutuhan.
Anggota Komisi IV DPR, Mardjono, menegaskan, ”Kalau bisa swasembada beras, mengapa untuk daging sapi tidak bisa.”
Koordinator FPN-PMK yang juga Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana menyatakan, keputusan Komisi IV menunjukkan adanya kepekaan terhadap nasib peternak sapi di Indonesia.
Hasil kunjungan
Rencana menerapkan kebijakan impor daging sapi berbasis zonasi bermula dari hasil kunjungan Menteri Pertanian Anton Apriyantono ke Brasil, Februari 2008. Tim audit dikirim ke Brasil, memastikan kemungkinan Indonesia mengimpor daging sapi dari Brasil. Rencana itu menuai protes karena Brasil belum dinyatakan bebas PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia.
Meski muncul protes, proses membuka peluang impor daging sapi dari Brasil tetap berjalan. Pada 18 November 2008, Anton bersama Menteri Luar Negeri Brasil menandatangani nota kesepahaman kerja sama penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan perdagangan.
Januari 2009, Mentan menotifikasi Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan dan Pengawasan peredaran Karkas, Daging, dan Jeroan dari Luar Negeri, revisi atas Permentan No 64/2008 jo No 27/2007 jo No 61/2007, yang memungkinkan masuknya daging sapi dari negara yang belum bebas PMK.
Permentan itu dinilai akan menghancurkan peternakan sapi di Indonesia karena adanya peluang penularan PMK di dalam negeri. Padahal, sapi yang tertular PMK tidak lagi produktif. Selama ini, impor daging sapi dan produk asal sapi hanya dari Australia, Selandia Baru, AS, dan Kanada, yang telah dinyatakan bebas PMK. (MAS)
Sumber : Kompas