Rabu, 01 September 2010      Login | Register

Mentan Buka Zona Daging Sapi Impor

Mentan Buka Zona Daging Sapi ImporJakarta - Meski mendapat tantangan keras dari peternak dan para pemangku kepentingan, termasuk saran dari Komisi IV DPR, Menteri Pertanian Anton Apriyantono tetap mengubah kebijakan importasi daging sapi dari yang semula berbasis negara menjadi zona. Menurut Direktur Jenderal Peternakan Departemen Pertanian Tjeppy D Soedjana, Selasa (21/4) di Jakarta, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan Jeroan dari Luar Negeri per tanggal 8 April 2009.

”Meski permentan ditandatangani, tidak berarti impor daging sapi langsung bisa direalisasikan. Banyak tahapan yang harus dijalani untuk benar-benar memastikan bahwa daging sapi yang masuk berasal dari unit usaha yang sesuai permintaan kita,” kata Tjeppy.

Catatan menunjukkan, selama ini impor daging, karkas, dan jeroan sapi berasal dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Kanada. Dengan adanya perubahan kebijakan impor tersebut, khusus impor daging sapi tanpa tulang kini bisa dilakukan dari luar negara-negara tadi.

Tjeppy menyatakan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau OIE. Konsekuensinya, kebijakan perdagangan internasional hewan dan produk hewan mengacu pada resolusi.

Terkait daging sapi, OIE menyatakan, impor daging sapi dari negara yang bebas menganut sistem zonasi dari penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa dilakukan. Karena itu, Indonesia melakukan notifikasi yang selesai 9 Maret 2009, mengubah kebijakan impor daging sapi dari yang semula berbasis negara menjadi zona.

Sejauh ini, kata Tjeppy, Brasil merupakan negara yang dinyatakan bebas PMK menganut sistem zonasi. Dari 26 negara bagian di Brasil, ada 17 zona yang dinyatakan bebas PMK. Dari 17 zona itu, 16 bebas PMK dengan vaksinasi dan satu lainnya bebas tanpa vaksinasi.

Koordinator Forum Penyelamatan Negara dari PMK yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana menyatakan, kebijakan baru Mentan itu ancaman bagi kelangsungan usaha ternak sapi rakyat. Saat ini lebih dari 90 persen peternakan sapi di Indonesia, baik sapi potong maupun sapi perah, merupakan ternak rakyat. ”Ancaman terhadap kelangsungan ternak sapi rakyat sama halnya ancaman terhadap ekonomi rakyat dan ekonomi pedesaan,” katanya.

Penularan virus PMK pada ternak sapi rakyat akan membuat ternak sapi dan hewan ruminansia lain tidak produktif. Akibatnya, itu akan melumpuhkan sendi-sendi perekonomian pedesaan yang berbasis rakyat kecil. Langkah Mentan ini dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang prokemiskinan dan pembangunan pedesaan.

Selain itu, penandatanganan permentan juga dilakukan tanpa melalui pengkajian lebih dalam. Padahal, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPR dan Dirjen Peternakan serta para pemangku kepentingan di bidang peternakan, Komisi IV meminta Deptan mengkaji lebih mendalam terkait upaya mengubah kebijakan impor daging sapi. (mas)

Sumber : Kompas