Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Monday, 12 September 2016
http://www.surakarta.go.id/konten/pengawasan-daging-anjing-jadi-perwali
Sumber : www.surakarta.go.id

Pengawasan Daging Anjing Jadi Perwali

Selasa, 3 November 2015

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan yang disahkan menjadi Perda oleh DPRD Solo, Senin (26/10) lalu, batal mengatur pasal pengawasan daging anjing. Pengaturan daging anjing hanya akan diatur dalam peraturan walikota (Perwali).

“Intinya pengawasan daging anjing akan tetap diatur. Tetapi di Perwali, bukan Perda,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan DPRD Solo, Reny Widyawati kepada wartawan, Jumat (30/10).

Gagalnya Raperda memuat pasal pengawasan daging anjing lantaran mayoritas fraksi DPRD Solo menolak usulan pengawasan daging anjing. Termasuk, fraksi mayoritas yakni Fraksi PDIP juga menolak usulan tersebut.

Selain diatur melalui Perwali, lanjut Reny, pengawasan daging anjing akan lebih diperkuat melalu anggaran pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan berbahaya seperti rabies dan sapi gila. Setiap tahun, anggaran pencegahan dan penanggulangan penyakit berbahaya ini sudah dianggarkan.

“Setiap tahun Dispertan (Dinas Pertanian) sudah menganggarkan anggaran pencegahan penyakit ini. Sudah dilakukan pengecekan kesehatan hewan. Hanya saja, selama ini kan belum fokus ke anjing. Kedepan akan lebih dilakukan pengawasan anjing ini,” ungkap dia.

Reny menambahkan, meski anjing bukan tergolong hewan ternak, pendataan dan pemeriksaan kesehatan anjing perlu dilakukan. Hal ini mengingat realita di lapangan dimana anjing dikonsumsi masyarakat.

Sumber: Surakarta.go.id