Dicurigai Terjangkit Flu Burung, 200 Kg Daging Disita
Rabu, 24 Agustus 2011
Denpasar – Petugas gabungan menyita 200 kilogram daging itik ilegal yang dijual di Pasar Badung, Bali, karena dicurigai terjangkit virus Flu Burung.
Razia tim gabungan dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri dimaksudkan untuk menjamin kesehatan dan keamanan daging-daging yang akan dikonsumsi masyarakat saat lebaran.
Razia ini melibatkan, Dinas Peternakan Bali, Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kota Denpasar, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sidak menyasar para pedagang daging di Pasar Badung dan Pasar Sempidi.
“200 kilogram daging itik ilegal yang kami dapatkan itu, kiriman dari Jawa kemudian dipasarkan lima pedagang di Pasar Badung,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disnak Bali, I Wayan Mardiana di sela sidak, Rabu (24/8/2011).
Ia mengatakan, dari dua pasar tradisional itu, masih ditemukan peredaran daging ilegal yang tidak memenuhi persyaratan aman dan utuh. Dari pemeriksaan diketahui jika daging tersebut tidak sesuai dokumen. Dalam dokumen tercantum ayam beku namun faktanya yang dimasukkan ke Bali adalah daging itik beku.
Ia menjelaskan, pengiriman daging itik dari Jawa ini sebenarnya melanggar Pergub No. 44 tahun 2005. Selain itu, berdasar surat edaran Dirjen Peternakan mewajibkan pengiriman daging untuk tujuan antarpulau mesti dalam bentuk daging beku.
Sesuai Pergub disebutkan pengiriman unggas dari luar ke Bali mesti dalam bentuk karkas. “Puluhan ekor itik yang dikirim ke Bali ini hanya dibului, sedangkan bagian kepala, kaki dan jeroan masih utuh,” katanya menambahkan.
Karena itu, petugas mencurigai jika daging yang masih dilengkapi jeroan ini bisa berpotensi menjadi perantara masuknya flu burung dari Jawa ke Bali. (ful|Rohmat)
Sumber : Okezone