Sunday, 13 March, 2011       Login | Register

VI. Regulasi

6.1 Nasional

Terhadap daerah yang sudah tertular penyakit Surra, maka dilakukan pelarangan terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak. Ternak yang terinfeksi atau diduga terinfeksi penyakit Surra harus dikarantina sehingga terlindung dari lalat, misalnya dengan penutupan kandang dan penggunaan insektisida, supaya tidak terjadi kontak dengan ternak lain. Terhadap ternak yang terinfeksi Surra, tidak diperbolehkan keluar atau dipindahkan. Lalu lintas ternak pada siang hari dilarang untuk mencegah penularan melalui lalat sehingga transportasi ternak hanya boleh dilakukan pada malam hari.
Hewan yang mati karena penyakit Surra harus dibakar atau dikubur. Ternak yang terinfeksi atau diduga terinfeksi Surra boleh disembelih dan dikonsumsi dagingnya sepanjang keadaan fisiknya masih baik menurut pemeriksaan dokter hewan. Pengangkutan ternak yang sakit atau diduga terinfeksi Surra ke tempat pemotongan hewan dan proses pemotongan harus dilakukan pada malam hari. Daging ternak baru boleh dikonsumsi setelah minimal 10 jam dari waktu pemotongan. Semua sisa pemotongan dan kotoran ternak tersebut harus dibakar atau dikubur, sedangkan kulit baru boleh dimanfaatkan setelah 24 jam.
Menghadapi perkembangan wabah penyakit Surra di masa-masa mendatang diharapkan regulasi di dalam negeri akan lebih menekankan pada upaya meningkatkan tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas ternak dengan mempersyaratkan uji laboratorium sebagai dasar pemberian izin transportasi ternak, meningkatkan koordinasi antar instansi terkait yang menangani peternakan dan transportasi, serta meningkatkan sosialisasi kepada para pedagang ternak.
 
6.2 Internasional
- Pemusnahan Massal (Stamping Out)
Tindakan pemusnahan massal (stamping out) dimungkinkan. Akan tetapi keputusan tersebut biasanya akan berkaitan dengan berapa besar kompensasi yang diberikan kepada pemilik hewan. Stamping out dapat digunakan sebagai salah satu instrumen tindakan terhadap kasus penyakit pada hewan impor. Walaupun tindakan pengobatan tersedia, namun pada kondisi memaksa dapat dilakukan pemusnahan hewan (destroying animals).
- Tindakan Karantina dan Pengendalian Lalu Lintas Ternak
Tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas ternak harus dilakukan, termasuk pembatasan lalu lintas ternak pada daerah wabah. Pengendalian lalu lintas ternak dapat diterapkan, baik pada saat wabah telah berhasil diatasi atau ketika dinyatakan status endemik. Pada tahap awal, pengendalian lalu lintas ternak difokuskan pada hewan domestik di area wabah dan kemudian dilanjutkan pada hewan lain yang berasal dari luar.
- Penentuan Daerah Wabah (Zoning)
 Sementara ini belum ada panduan OIE mengenai zoning untuk wabah Surra, namun zoning tetap dilakukan menurut pokok-pokok yang ditetapkan oleh OIE sebagai strategi penting untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat wabah Surra. Kebijakan zoning sangat membantu kegiatan ekspor sekaligus sinyal positif bagi kelanjutan persaingan dagang serta lalu lintas ternak baik lokal, nasional maupun internasional.
Wilayah yang beresiko terinfeksi Surra antara lain tergantung pada jarak geografis inang pembawa parasit (reservoir) dan sebaran lalat sebagai vektor penularan. Apabila dengan prinsip zoning sudah dapat ditentukan bahwa suatu daerah tertular penyakit Surra, maka tindakan pengendalian dan pemberantasan dapat difokuskan pada daerah tersebut.
• Pelacakan dan Surveilans pada Hewan Domestik dan Populasi Hewan Liar
 Cakupan kegiatan pelacakan (tracing) terhadap sumber infeksi penyakit Surra meliputi pelacakan kasus pada semua hewan domestik, hewan-hewan liar di kebun binatang, daging segar untuk keperluan pakan hewan kesayangan (pet food) dan hewan di kebun binatang, serta semen. Sangat mungkin bahwa kasus pertama infeksi yang dilaporkan tidak berasal dari beberapa kasus tersebut. Pelacakan dapat mengidentifikasi kasus lain untuk mengetahui bagaimana parasit trypanosome dapat masuk dan menyebabkan wabah di suatu wilayah.
• Pengujian Terhadap Hewan Sebelum Dipindahkan dari Zona Wabah
Jika hewan terinfeksi diberikan pengobatan sebelum hewan tersebut dipindahkan dari zona wabah, maka pembatasan lalu lintas terhadap hewan yang telah diterapi dapat lebih longgar dibandingkan hewan yang belum diberikan terapi. Akan tetapi perpindahan ternak harus dilakukan segera setelah pengobatan karena adanya batasan waktu efektifitas perlindungan dari terapi obat.
• Tindakan Pengobatan
Apabila tidak mungkin dilakukan pemberantasan penyakit karena hambatan biaya dan dampak sosial yang terlalu besar, maka dapat dilakukan tindakan pengobatan sebagai langkah yang efektif untuk mengendalikan wabah. Pengobatan dilakukan terhadap hewan yang diketahui secara klinis telah terinfeksi. Hewan yang menunjukkan gejala yang mencurigakan, misalnya demam berulang, harus segera diterapi. Tindakan terapi dilakukan pada siang hari dan hewan dirawat di suatu lokasi yang terlindung dari lalat Tabanus.
• Pengendalian Vektor
Lalat Tabanus aktif pada siang hari sehingga hewan harus dijaga agar terhindar dari gigitan lalat Tabanus. Pengendalian lalat Tabanus dapat dilakukan dengan penyemprotan insektisida pada radius 1 km dari daerah rawa, sungai dan habitat lainnya dimana lalat dapat berkembangbiak. Perangkap serangga (insect traps) juga dapat digunakan dalam upaya pengendalian vektor.
- Produk Asal Hewan
T. evansi tidak dapat hidup di luar tubuh inang lebih dari 24 jam sehingga kekuatiran infeksi melalui karkas atau susu dari hewan terinfeksi dapat diabaikan. Yang perlu diperhatikan adalah mencegah agar hewan karnivora tidak memakan daging segar yang berasal dari hewan terinfeksi.