Pemotongan Unggas Mulai Ditertibkan
JAKARTA - Sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanggulangan penyebaran penyakit flu burung, pemotongan ayam di pasar tradisional dan pemukiman dalam kota, khususnya Jakarta Pusat, mulai ditertibkan. Pada awal 2010, Jakarta Pusat harus bersih dari pemotongan ayam. “Para pedagang dan pengusaha pemotongan ayam akan dipindahkan ke tempat penampungan unggas resmi yang telah disiapkan Pemprov DKI, yaitu di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Rawa Kepiting, Pulo Gadung, Jakarta Timur,” kata Sylviana Murni, Kamis (28/5).
Tempat penampungan unggas tersebut dilengkapi petugas kesehatan hewan, termasuk dokter hewan, yang akan memantau kondisi ternak untuk menentukan layak tidaknya unggas dipotong untuk dikonsumsi. Selain itu, tempat pemotongan dipastikan layak sesuai standar kesehatan, memiliki ruangan penyimpan daging dilengkapi dengan pendingin, serta jasa layanan antar ke titik-titik distribusi ayam potong di pasar-pasar tradisional.
Di seluruh Jakarta Pusat, kata Sylviana, terdapat sedikitnya 180 tempat pemotongan hewan. Sebanyak 163 unit di antaranya berada di dalam pasar-pasar tradisional dan sisanya di permukiman penduduk. Pemotongan unggas, termasuk ayam, yang berdekatan dengan permukiman dan di tempat umum meningkatkan risiko penularan penyakit oleh virus H5N1. Tumpukan limbah cair berupa darah atau lendir serta organ unggas juga menjadi tempat perkembangbiakan bibit penyakit berbahaya lainnya.
Penertiban pemotongan unggas ini diawali dengan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada setiap pengelola usaha. Pekan lalu, petugas Dinas Peternakan Jakarta Pusat menyisir beberapa kawasan. Para petugas menemukan usaha pemotongan unggas liar di kawasan Kemayoran, di luar 180 usaha serupa yang resmi terdaftar.
“Belum ada sanksi, tetapi diperingatkan agar pemiliknya segera memindahkan ke tempat yang layak sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2007 tentang pengendalian dan pemeliharaan unggas,” kata Sylviana.
Namun, lanjut Sylviana, mulai Januari 2010, pelaku pelanggaran kedua peraturan itu akan diproses hukum. Pemilik atau pelaku pemotongan unggas liar terancam kurungan tiga bulan atau denda sebanyak 50 juta. (NEL)
Sumber : Kompas