Ditindak, Pedagang Daging Gunakan Formalin
[JAKARTA] Pedagang daging dan ikan yang terbukti menggunakan formalin dan zat pengawet di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan langsung ditindak oleh tim penyidik dari Suku Dinas Mutu Bina Usaha, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kotamadya Jakarta Selatan dengan memberi panggilan untuk menjelaskan kronologis penggunaan zat berbahaya tersebut.
Kasudin Mutu Bina Usaha, Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kotamadya Jakarta Selatan, Eddy Santoso kepada SP di Jakarta, Jumat (11/1) mengatakan, mereka dipanggil untuk memberi keterangan seputar penggunaan formalin dan zat pewarna.
"Kalau ada indikasi mereka sengaja menggunakan zat tersebut, maka proses hukumnya akan diteruskan," kata Eddy.
Sebaliknya, kalau mereka tidak tahu bahwa daging serta ikan yang dibeli tempat pemotongan dan pelelangan ikan ketika membeli, hanya diberi sanksi peringatan dan sosialisasi pengenalan secara fisik, sehingga lebih teliti dalam memilih.
Maswani, salah seorang pedagang daging ayam yang terbukti menjual usus ayam yang sudah diformalin ketika ditanya mengatakan, tidak tahu menahu siapa yang menaruh formalin. Dia mengelak, ketika didesak untuk mengakui tindakannya secara sengaja menggunakan zat pengawet mayat tersebut.
"Saya tidak tahu sampai ada formalinnya, soalnya sebelum sampai ke pasar barangnya beberapa kali pindah tangan," kata Maswani berkilah.
Berdasarkan, sampel yang diperiksa Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (PPK) DKI Jakarta menemukan adanya kandungan formalin pada beberapa ikan dan daging yang beredar di masyarakat.
"Kami menemukan satu ikan selar, satu ikan mata goyang, usus ayam, serta daging ayam yang berformalin saat kami mengambil 14 sampel," kata, Kepala Sub Dinas Usaha, Pemasaran dan Pengendalian Mutu Dinas Perikanan, Peternakan dan kelautan (PPK) DKI Jakarta, Enny Pudjiwati usai melakukan pengambilan sampel daging ayam dan ikan di Pasar Rumput Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Dari 14 sampel yang diambil dari enam pedagang ikan dan daging di pasar itu, terbukti empat jenis ikan, yakni ikan selar, cumi, udang dan ikan kakap serta usus ayam yang terbukti sudah direndam zat pengawet.
Sebab itu, masyarakat diimbau lebih teliti dan hati-hati dengan mengenali ciri-ciri fisiknya. Ikan yang sudah diformalin biasanya tampilannya pucat dan bila ditekan dagingnya kenyal. Cara lainnya yakni dengan menegakkan tubuh ikan dan memegang ekornya, dan jika ikan itu tetap tegak maka sudah pasti berformalin.
Sementara untuk daging ayam berformalin, imbuh dia, yakni permukaan daging akan terlihat mengkilat, kenyal dan kaku.
"Untuk daging ikan maupun daging yang berformalin juga dapat terlihat bila tidak dikerubuti lalat.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pedagang yang terbukti dengan sengaja memakai zat berbahaya ini ke dalam makanan terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 500 juta.
Sebelumnya, Kasubid Usaha Penanganan dan Pengendalian Mutu Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta Enny Pudjiwati mengatakan, masa sosialisasi untuk melarang penggunaan zat pengawet dan pewarna sudah selesai sehingga saatnya pemerintah menindak tegas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Selain melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional, Pemprov DKI juga melakukan sidak ke sejumlah pelaku usaha di hulu seperti tempat pendaratan ikan dan tempat pelelangan ikan, sehingga bisa diminimalkan penggunaanya dari awal. Demikian juga diswalayan-swalayan yang dievaluasi setiap bulan. [B-15]
Last modified: 12/1/08
Sumber: Suara Pembaruan