Sabtu, 15 Mei 2010      Login | Register

Lagi, Ayam Berformalin Disita Polisi

Tersangka Langgar UU No. 23/1992
Bekasi, Kompas – Setelah polisi menggerebek pusat pemotongan ayam di Tangerang, sehubungan pencelupan ayam ke dalam cairan formalin, di Bekasi juga dilakukan hal serupa. Polres Metro Kabupaten Bekasi, Minggu (16/12), akhirnya menahan empat orang yang dinilai tidak peduli dengan kesehatan konsumen.
Belasan polisi dari satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/12), menggerebek sebuah rumah tempat pemotongan ayam di Kampung Blokang RT 01 RW 06, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia. Rumah potong ayam itu dicurigai menjual ayam potong yang mengandung formalin dan zat pewarna berbahaya.

Dari rumah potong ayam tersebut polisi menyita 240 ayam yang sudah dipotong dan dibersihkan, dua alat suntik, satu jeriken formalin, dan zat pewarna.
Polisi semula menahan Dedi, pemilik rumah potong ayam Puri Unggas Jaya. Namun, Dedi kemudian dilepas karena ia hanya sebagai pemilik rumah potong saja.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi Ajun Komisaris Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam kasus ayam berformalin, pihaknya menahan lima pedagang ayam dan seorang remaja yang ikut ayahnya memberi formalin pada ayam.
Kelima pedagang itu adalah Maritni (30), Parlan (45), Yoso (41), Katono (44), Misdi (47), dan anak Kartono, Juminta (16).
Dari rumah potong itu, tidak kurang dari 200 ayam berformalin dijual setiap hari di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Bekasi, seperti Pasar Cikarang maupun Pasar Cibitung. Praktik itu diakui para tersangka baru berlangsung sekitar satu tahun terakhir.
Para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Asep Ajit Kusnadi, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Pemkab Bekasi, mengatakan, pihaknya merasa kecolongan dengan kejadian itu karena sudah rajin melakukan pengawasan ke pasar. (COK)
Sumber : Kompas