kamis, 20 Maret 2014      Login | Register

Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Veteriner

Sosialisasi rancangan undang-undang veterinerDalam rangka mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang Veteriner (RUU Veteriner) yang disusun oleh Kelompok Kerja PB PDHI yang akan menjadi payung hukum bidang profesi dokter hewan, Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet FKH IPB bekerjasama dengan Pokja PB PDHI dan Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi RUU Veteriner. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2007 bertempat di Kampus FKH IPB Darmaga Bogor.

Para Pembicara dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Drh. H. Soehadji yang menyampaikan materi Telaah Strategis RUU Veteriner, drh. Dr. Mangku Sitepoe dengan materi Kilas Balik UU No. 6/1967 dan drh. Tri Satya Putri Naipospos, Mphil, PhD dengan materi Penyampaian Materi RUU. Selain itu hadir pula Ketua Umum PB PDHI drh. Wiwiek Bagja dan Dekan FKH IPB Dr. Drh. H. Heru Setijanto. Diskusi dipandu oleh drh. Olan Sebastian, MM. Dan Dr. Drh. Wayan T. Wibawan, MS.
Dalam sambutannya dokter hewan Wiwiek Bagja menyatakan bahwa pemberian materi mengenai Undang-undang veteriner ini sebaiknya diberikan juga pada teman-teman sejawat dikampus. Jika teman-teman sejawat di lingkungan kampus tidak diberikan materi pemahaman mengenai mekanisme payung hukum apa gunanya status hukum?. Menurut beliau tantangan profesi dokter hewan kedepan yaitu khusus mengenai kebijakan2 mentan dan aturan pemerintah terhadap Fungsi dokter hewan dalam profesi masyarakat dan lingkungan, dialog dengan DPR, dan beliau juga menginginkan adanya undang-undang khusus untuk profesi dokter hewan sebagaimana paparan yang disampaikan PDHI.
Diskusi berjalan interaktif dimana peserta sangat aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Adapun pertanyaan yang diajukan peserta antara lain : Berry prima (dari Imakahi FKH-IPB) menanyakan Staatsblads masih berlaku, mengapa tidak diterapkan? dan kendala dalam pemberantasan penyakit hewan (khususnya zoonosis) dan apakah staatsblads masih berlaku?. Menjawab pertanyaan tersebut dr. Drh. Mangku Sitepoe menyatakan bahwa Pemerintah tidak mengetahui staatsblds masih berlaku, jadi tidak dilaksanakan. Staatsblads yang dicabut hanya UU N0.16 thn 1992 tentang karantina, bukan keswan. Sedangkan drh. Suhadji menyatakan pendekatan Keswan masih bersifat agribisnis, Keswan masih bagian dari sarana produksi dan budaya sehingga saya melaksanakan Siskeswannas dan dirubah menjadi Sisvetnas sehingga dibutuhkan pendekatan yang bersifat animal health bukan animal disease. Munculnya pendekatan global (SPS) di Indonesia, sehingga keswan harus keluar dari sisagrinak. Sisagrinak dan siskewan harus berjalan berdampingan dan sinergis (Sisvetnas).

Selain itu dalam diskusi, drh. Bachtiar Moerad mengusulkan kepada ketua PDHI, paparan drh. Suhadji mengenai kajian RUU dapat dihadirkan ditengah-tengah DPR.

Drh. Suhadji memaparkan bahwa ada 3 Tahap dari RUU yaitu :
1.    Proses penyusunan RUU
       -    Tim Deptan 2002 à Revisi UU No.6 thn 1967
       -    Tim PDHI 2005 à Revisi dan Reposisi UU No.6 thn 1967
2.    Penyusunan Dokumen
       -    Tim Deptan  à Revisi UU No.6 thn 1967
       -    Tim PDHI  à mengusulkan Reposisi UU No.6 thn 1967
            1. Ketua umum menyampaikan kenapa Revisi dibutuhkan
            2. Telaah strategi
            3. Menyusun Konsep RUU
3.    Legislatif
       -    UU No.6 thn 1967 (tentang peternakan dan keswan)
       -    Mengusulkan UU Veteriner à Rancangan UU yang inisiatif DPR

Pertanyaan dari drh. Suli yaitu Apakah tidak lebih baik mengatur tentang ransum pakan hewan yang dipenuhi? Konservasi spesifik hewan domestik (misalnya Sapi Bali)? Pidana, PPNS, Polisi Veteriner? Dijawab oleh Drh. Tri Satya Putri Naipospos Mphil PhD bahwa pengawasan ransum termasuk dalam penjaminan pakan hewan. Konservasi tidak hanya satwa liar tetapi juga hewan domestik. Animal welfare, Otoritas Veteriner, Peralatan Veteriner sudah dibahas dalam RUU. Sanksi pidana sudah diatur oleh Deptan (Maksimal 5 tahun), Siskeswan, BOV (Badan Otoritas Veteriner).
Usulan juga disampaikan oleh drh. Fajar Satrija mengenai RUU yang mencakup Animal welfare, Otoritas Veteriner, GMP, formula feed, sertifikat drh, Peralatan Veteriner, pengawasan alat medikasi.
Pertanyaan dari drh Abdul Rahman yaitu penjelasan RUU ke DPR, Dirjen Vet telah disetujui Mentan bagaimana realisasinya?. Drh Wiwiek Bagdja menjawab bahwa penjelasan RUU ke DPR telah disampaikan, kemudian Dirjen Veteriner harus berlatar belakang dokter hewan dalam mengambil keputusan.
Terakhir drh. Hamdi menanyakan apakah Dokter Hewan Asing memenuhi persyaratan yang sama dengan dokter hewan lokal?. Drh. Tri Satya Putri Naipospos Mphil PhD menjawab bahwa praktek dokter hewan asing semua sudah diatur dalam RUU, dokter hewan asing harus mengikuti praktek yang telah diatur dan dokter hewan asing harus mengikuti perjanjian antar negara.