Selasa, 19 Juni 2012      Login | Register

Lokakarya Nasional Penyusunan Strategi dan Pedoman Surveilans Avian Influenza pada Burung Liar

Lokakarya Nasional Penyusunan Strategi dan Pedoman Surveilans Avian influenza pada Burung Liar telah dilaksanakan pada tanggal 14-16 April 2008 di Bogor. Lokakarya yang berlangsung di Hotel Salak the Heritage Bogor  tersebut merupakan kerjasama Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza (KOMNAS FBPI) dan UnitedStates Department of Agriculture (USDA) dengan didukung oleh beberapa lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang peduli dan bergerak di bidang surveilans burung liar. Lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Departemen Kehutanan Republik Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wetland International Indonesia Program (Wetland IP), Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS IP), Indonesian Ornithologist Union (IdOU), Yayasan Kutilang Indonesia dan Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS).

Latar belakang diadakannya lokakarya ini adalah bahwa avian influenza  telah menimbulkan korban pada manusia dan sampai saat ini di Indonesia tercatat 107 korban meninggal dunia, 12 diantaranya meninggal dunia di tahun 2008. Sudah banyak penelitian yang dilakukan di seluruh dunia termasuk juga di Indonesia mengenai penyakit avian influenza ini, namun bagaimana peranan penyebaran penyakit ini melalui burung liar perlu mendapatkan perhatian secara khusus. Pemerintah Indonesia tengah melakukan identifikasi dan pemetaan kegiatan surveilans Avian influenza pada burung liar yang dikoordinasikan oleh KOMNAS FBPI. Di level implementasi Departemen Kehutanan selaku instansi teknis yang menangani burung liar telah membentuk Satgas Pengendalian Flu Burung pada Burung liar. Lokakarya ini bertujuan untuk menyusun strategi nasional pengendalian avian influenza pada burung liar di Indonesia, termasuk pengembangan metodologi pedoman surveilans pada burung liar. Di dalam strategi nasional dibahas juga mengenai kelembagaan serta mekanisme koordinasi antar pihak terkait dalam kontrol dan pengendalian flu burung pada burung liar.

Rangkaian kegiatan lokakarya nasional terdiri atas dua bagian utama, yaitu satu hari pemaparan dari berbagai nara sumber terkait dengan kegiatan surveilans pada burung liar dan dua hari berikutnya adalah kegiatan lokakaryanya. Kegiatan pemaparan menampilkan pembicara dari dalam dan luar negeri yang menyampaikan berbagai hasil kegiatan surveilans dan penelitian di bidang burung liar sehingga terjadi pertukaran informasi. Pada hari pertama ini, materi terbagi dalam empat topik yaitu: Strategi Internasional, Strategi Nasional, Unggas Liar di Indonesia, Pedoman Penangkapan dan Pemeriksaaan Sampel dan Aktivitas Surveilans Avian Influenza pada Unggas Liar. Hari pertama dari sesi lokakarya yang dilaksanakan selama dua hari berikutnya ini diisi dengan diskusi kelompok mengenai berbagai pedoman pendukung dalam kegiatan surveilans dan bagaimana strategi membangun jejaring informasi (networking). Pada hari terakhir, para peserta berdiskusi mengenai strategi nasional dan rencana aksi kegiatan surveilans avian influenza pada burung liar.
Lokakarya yang berlangsung selama tiga hari tersebut dihadiri oleh 68 orang peserta yang terdiri dari perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang peduli dan bergerak pada kegiatan surveilans burung liar, antara lain departemen kehutanan, departemen pertanian, departemen kesehatan, laboratorium yang melakukan surveilans atau pemeriksaan pada burung liar, pengelola kebun binatang, pusat-pusat penyelamatan satwa, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga non pemerintah atau kelompok masyarakat yang peduli pada kelestarian burung liar, seperti Bird Conservation Society (BICONS), ProFauna, Lembaga Advokasi Satwa (LASA), Flora Fauna International (FFI), Pusat Informasi Lingkungan Hidup (PILI) dan Conservation International (CI).
Berdasarkan hasil kesepakatan diskusi dari seluruh peserta, lokakarya nasional ini merekomendasikan beberapa hal, yaitu: (1) Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Nasional, dengan ketentuan: a. Menugaskan tim perumus lokakarya untuk menyelesaikan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Nasional; b. Menetapkan waktu dua bulan untuk penyelesaian dokumen tersebut; c. Menggunakan informasi dan data yang disampaikan dalam lokakarya sebagai bahan utama penyusunan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Nasional; d. Mempercayakan Komnas FBPI untuk mewujudkan payung hukum yang diperlukan untuk melegalisir dokumen tersebut; (2) Penyusunan suatu panduan yang mencakup seluruh aspek surveilans flu burung pada burung liar yang dapat diterapkan secara nasional di Indonesia; (3) Meningkatkan koordinasi antar sektor dengan fasilitasi dari pihak Komnas FBPI; dan (4) Menyertakan isu ekologi dan konservasi burung liar sebagai salah satu perhatian Komnas FBPI termasuk program dan alokasi serta mekanisme pendanaannya.*** (wind)