Rabu, 18 April 2012      Login | Register

Langkah dan Strategi LSM Veteriner dalam Penataan Pelaksanaan Otoritas Veteriner Secara Utuh di Indonesia

Definisi LSM
Menurut definisi yang dikemukakan oleh PBB, LSM adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang tidak mencari keuntungan materi, didirikan sukarela oleh masyarakat, dengan skala lokal maupun internasional,  dan bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat. LSM didirikan dengan tujuan-tujuan tertentu oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan pandangan. LSM melakukan berbagai pelayanan dan fungsi kemanusiaan, menyampaikan keinginan warga negara kepada pemerintah, memonitor implementasi kebijakan dan program, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan negara. LSM juga menyediakan analisis dan konsultasi, serta bertindak sebagai pemberi peringatan dini kepada pemerintah dan membantu memonitor pengimplementasian perjanjian internasional dalam sebuah negara.

Karena LSM bukanlah lembaga politik, maka LSM tidak memiliki kaitan dengan partai politik dan bisa dikelompokkan sejajar dengan berbagai organisasi budaya, ilmiah, sosial, atau derma. Sebagaimana tadi sudah disebutkan dalam definisi LSM oleh PBB, LSM didirikan oleh masyarakat sipil secara sukarela. Oleh karena itu, LSM diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, dengan adanya berbagai LSM, kesadaran masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara juga semakin besar, karena LSM seringkali berperan sebagai pengkritik kebijakan pemerintah yang mengabaikan hak warga negara.
Di sisi lain, LSM dapat pula berperan sebagai rantai penghubung antara pemerintah dan rakyat. Artinya, LSM menyampaikan kepada pemerintah mengenai hal-hal apa saja yang dikehendaki rakyat. Di sebagian negara, LSM secara langsung melaksanakan sejumlah program atau proyek, sehingga peran pemerintah dalam perekonomian masyarakat menjadi berkurang. Selain itu, karena LSM tidak terikat kepada pemerintah, LSM juga mampu menjadi pengawas yang tepat bagi aktivitas pemerintah dan pejabat. Dalam menyampaikan aspirasinya, LSM menggunakan berbagai cara, seperti mengeluarkan surat pernyataan atau menyelenggarakan berbagai unjuk rasa. Namun karena sifatnya yang independen dan tidak terkait dengan partai politik, pemerintah umumnya tidak terlalu sensitif dalam menerima kritikan yang disampaikan oleh LSM.

LSM sebagai Sektor Ketiga

Hadiwinata dalam bukunya Politics of NGOs in Indonesia: Developing Democracy and Managing a Movement , 2003 mengatakan bahwa LSM telah menjadi "Sektor Ketiga", yaitu sektor publik yang mengedepankan kepedulian sosial atau personal. Sektor Pertama adalah sektor negara atau pemerintah yang berkewajiban menjamin pelayanan bagi warga negaranya dan menyediakan kebutuhan sosial dasar, sedangkan Sektor Kedua adalah sektor swasta yang terdiri dari kalangan bisnis dan industrial yang bertujuan mencari penghidupan dan menciptakan kekayaan. Sebagai Sektor Ketiga, maka LSM beroperasi di luar pemerintah dan pasar. Mengutip Salamon dan Anheier, Hadiwinata mendefinisikan LSM mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: (1) Formal, artinya secara organisasi bersifat permanen, mempunyai kantor dengan seperangkat aturan dan prosedur; (2) Swasta, artinya kelembagaan yang berada di luar atau terpisah dari pemerintah; (3) Tidak mencari keuntungan, yaitu tidak memberikan keuntungan (profit) kepada direktur atau pengurusnya; (4) Menjalankan organisasinya sendiri (self-governing), yaitu tidak dikontrol oleh pihak luar; (5) Sukarela (voluntary), yaitu menjalankan derajat kesukarelaan tertentu; (6) Nonreligius, artinya tidak mempromosikan ajaran agama; dan (7) Nonpolitik, yaitu tidak ikut dalam pencalonan di pemilu (hal 5).

CIVAS sebagai LSM bidang veteriner
CIVAS (Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies) sebagai sebuah LSM dibidang kedokteran hewan lahir dari kepedulian sekelompok dokter hewan yang mempunyai pandangan / visi yang sama.  Dan juga didorong oleh keinginan untuk turut berperan serta dalam menyumbangkan keahlian dan tenaganya bagi pembangunan kesehatan hewan dan keamanan pangan di Indonesia.
CIVAS dengan visi menjadi organisasi terpercaya, terdepan dan independen yang mempunyai komitmen dan kepedulian untuk mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesehatan dan kesejahteraan hewan serta keamanan produk asal hewan maka CIVAS telah memposisikan dirinya sebagai public interest advocacy.  Artinya CIVAS berkewajiban menjaga dan memperjuangkan kepentingan publik melalui jaminan kesehatan hewan dan keamanan produk asal hewan.
Kemudian dalam kaitannya dengan komitmen untuk ikut serta dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan serta keamanan produk asal hewan, maka CIVAS banyak melakukan kajian-kajian ilmiah mengenai hal tersebut.  Disinilah CIVAS sebagai sebuah lembaga analytical studies akan banyak berperan.  Dan untuk melakukan kajian-kajian tersebut maka CIVAS akan banyak membutuhkan para dokter hewan yang profesional, kompeten dan  mempunyai spesifikasi/keahlian tertentu.
Dan sampai saat ini, kepedulian dan kesadaran masyarakat umum baik tentang kesehatan hewan dan keamanan pangan, baik dari tingkat perkotaan sampai ke desa, masih sangat kurang. Disamping itu juga kapasitas sumber daya manusia, sarana, dana pemerintah sangat terbatas sehingga sangat dibutuhkan peran serta kelompok masyarakat yang punya komitmen dan kepedulian untuk turut membantu dalam melakukan penyadaran kepada publik.
Dengan melihat dari permasalahan tersebut diatas maka kemudian diterjemahkan CIVAS ke dalam misinya, yaitu:

  1. Menyediakan data dan informasi alternatif di bidang peternakan, kesehatan hewan, kesejahteraan hewan dan keamanan produk asal hewan
  2. Meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan pangan asal hewan dan pengawasannya (food watch/care)
  3. Mengembangkan pemahaman kesejahteraan hewan (animal welfare) di Indonesia
  4. Mendorong dan membantu terwujud serta terlaksananya sistem kesehatan hewan nasional
  5. Meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dalam mendukung sistem peringatan dini (early warning system) di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
  6. Pemberdayaan masyarakat peternakan dengan menggali dan mengembangkan potensi sumberdaya lokal.
  7. Mendorong pemerintah dalam proses pengambilan kebijakan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berpihak kepada masyarakat.

CIVAS dan Otoritas Veteriner
CIVAS adalah lembaga “public interest advocacy” yang artinya CIVAS ada untuk memperjuangkan/mengadvokasi kepentingan publik/masyarakat. Sehingga dalam kegiatannya harus dilihat hal-hal apa saja dalam kesehatan hewan yang menyangkut kepentingan public (public good/public interest).  Dan oleh karena visi dan misi CIVAS yang berhubungan erat dengan kesehatan hewan tersebut, maka CIVAS membutuhkan orang-orang yang profesional dibidangnya.
Dan dalam hubungannya dengan persoalan otoritas veteriner yang sedang diinisiasi oleh para dokter hewan, baik dari pemerintah dan asosisasi, maka tugas CIVAS adalah memastikan bahwa otoritas veteriner yang akan dibentuk tersebut memang berpihak kepada kepentingan publik dan bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok saja.  Artinya sepanjang otoritas veteriner tersebut sejalan dengan kepentingan publik maka CIVAS pasti mendukungnya.
Permasalahan pengakuan masyarakat terhadap profesi kedokteran hewan di Indonesia yang masih rendah selama ini salah satunya dipicu oleh  para dokter hewan yang bekerja  diisu-dibidang yang memang tidak menyangkut kepentingan publik (micro issue). Artinya sampai saat ini masyarakat luas belum menganggap bahwa kesehatan hewan adalah kepentingan mereka.  Oleh karena itu jika kita ingin memperkuat pengakuan profesi kedokteran hewan di Indonesia maka seluruh insan veteriner harus bersama-sama melakukan penyadaran (public awarennes) kepada masyarakat bahwa permasalahan kesehatan hewan, terutama penyakit zoonosis dan keamanan pangan, sangat berhubungan erat dengan kepentingan publik.  Selama publik belum sadar akan pentingnya kesehatan hewan dalam kehidupan bermasyarakat, dan selama para dokter hewan masih terkungkung dalam bisnis pribadi masing-masing maka selama itu profesi dokter hewan tidak akan memperoleh pengakuan yang baik dari negara dan masyarakat.  Dengan kata lain jika otoritas veteriner dianggap sebagai pengakuan negara atas profesi kedokteran hewan, maka itu semua bisa terwujud bila kita sudah berhasil memberikan pendidikan kepada publik tentang arti pentingnya kesehatan hewan.

Bogor, Maret 2006

Direktur Eksekutif CIVAS