Rabu, 01 September 2010      Login | Register

Reply to comment

UU Baru, Masyarakat Peternakan Kecewa Dengan Aturan Impor

Jakarta - Kalangan pemangku kepentingan komoditas peternakan kecewa dengan sikap pemerintah dan DPR yang melonggarkan aturan impor produk hewan segar. Dilonggarkannya aturan impor tercermin dari disahkannya RUU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi UU pada 12 Mei 2009 oleh DPR. Disahkannnya UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, saat rapat dengar pendapat dengan Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Rabu (13/5) di Jakarta.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Importir Daging Indonesia Thomas Sembiring, Kamis (15/5) di Jakarta, sikap pemerintah dan DPR bertolak belakang dengan keinginan memperkuat produk nasional di pasar domestik. “Negara lain berlomba memperketat aturan masuknya barang impor ke negaranya. Pemerintah dan DPR justru melonggarkan aturan,” katanya.
Pendapat itu didasarkan pada isi Ayat (2) Pasal 59 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebutkan, produk hewan segar yang dimasukkan ke wilayah Indonesia harus dari unit usaha produk hewan pada suatu negara, atau zona, yang memenuhi syarat dan tata cara pemasukan produk hewan.
Di pasal penjelasan dinyatakan, produk hewan segar, seperti daging, telur, susu, dan tulang. Aturan yang ada mensyaratkan impor produk hewan segar harus berbasis negara, bukan zona.
Dengan dilonggarkannya aturan, yakni impor bisa berdasarkan zona, negara lain semakin leluasa “menyerbu” pasar dalam negri. Selain itu, terbuka potensi masuknya daging yang menjadi media pembawa virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Indonesia hingga kini bebas dari PMK. “Kita jadi negara pengekspor daging sapi terakhir tahun 1974. Dan hanya butuh waktu 35 tahun bangsa kita menjadi importir daging terbesar. Impor daging sapi dan jeroan kini mencapai 40 persen,” ujar Thomas.
Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia Teguh Boediyana menyayangkan pengesahan UU itu. “Sungguh disayangkan justru DPR yang merobohkan benteng untuk menghambat masuknya PMK,” katanya. (MAS)

Sumber :  Kompas

Reply

CAPTCHA
This question is for testing whether you are a human visitor and to prevent automated spam submissions.
4 + 3 =
Solve this simple math problem and enter the result. E.g. for 1+3, enter 4.