Ulang Tahun CIVAS ke-9: Seminar “MEA 2015: Siapkah Profesi Veteriner Indonesia?”
Sabtu, 28 Februari 2015
This post is also available in: English
ASEAN dalam perkembangannya telah banyak menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Salah satu kesepakatan yang terus ditingkatkan yaitu dalam bidang ekonomi dengan dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan direalisasikan pada akhir tahun 2015.
MEA akan membawa banyak perubahan terutama terkait kondisi sosial dan ekonomi. Persaingan di segala bidang akan semakin meningkat dan salah satunya adalah persaingan dalam layanan jasa dan tenaga kerja terampil serta tenaga profesional. Tentunya hal ini akan menjadi tantangan dan peluang bagi profesi veteriner di Indonesia. Sejumlah negara di ASEAN sudah mulai bersiap menghadapi persaingan bebas, bagaimana dengan Indonesia? Apakah profesi veteriner di Indonesia sudah siap? Untuk mempersiapkan hal tersebut, tentu saja perlu ada kebijakan dan langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan oleh pemerintah, profesi veteriner, dan sektor swasta dalam memperkuat legislasi dan regulasi untuk mendeterminasi layanan jasa veteriner dan profesionalisme dan kompetensi dokter hewan untuk meningkatkan daya saing.
Dalam rangka memperingati ulang tahun yang ke-9, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS) bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jabar II dan didukung oleh PT. Kreasi Veteriner Indonesia serta PT. Tunas Daya Veterinaria menyelenggarakan sebuah seminar nasional untuk membahas kesiapan profesi veteriner di Indonesia dalam menghadapi MEA.
Seminar nasional ini dilaksanakan pada hari sabtu, 28 Februari 2015 bertempat di Gedung Kusnoto Lt. 6, Bogor. Tujuan dari seminar ini yaitu: (1) Memperkenalkan konsep MEA dalam menciptakan wilayah ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan berdaya saing tinggi, (2) Menginformasikan peluang dan tantangan bagi profesi dokter hewan di Indonesia dan kesiapan pemerintah serta asosiasi profesi dokter hewan dalam menghadapi MEA 2015, dan (3) Membahas upaya‐upaya yang bisa dilakukan oleh profesi veteriner dalam menghadapi MEA 2015.
Seminar ini menghadirkan 4 narasumber yaitu:
(1) Dr. Asfri Winaldi Rangkuti, ASEAN-FAO Partnership Coordinator, FAO Regional Asia and Pacific, dengan presentasi berjudul “Asean Economic Community 2015 What Can be Achieved?”,
(2) Drh. Akhmad Junaidi, MMA, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan presentasi berjudul “Kesiapan Pemerintah di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam Menghadapi MEA 2015”,
(3) Prof. Drh. Bambang Pontjo Priosoeryanto, MS., Ph.D., AP.Vet, Ketua III Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), dengan presentasi berjudul “Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 Siapkah Profesi Veteriner Indonesia?”, dan
(4) Drh. Tri Satya Putri Naipospos, M.Phil, Ph.D, Ketua Badan Pengurus CIVAS, dengan presentasi berjudul “Profesionalisme dan Kompetensi Dokter Hewan dalam Mendukung Realisasi MEA 2015”.
Seminar nasional dipandu oleh moderator yaitu Prof. Drh. Deni Noviana, Ph.D yang merupakan Ketua PDHI Cabang Jabar II. Seminar berlangsung dari pukul 08.30 hingga 14.00 WIB, diawali dengan sambutan Ketua Badan Pengurus CIVAS yaitu Drh. Tri Satya Putri Naipospos, M.Phil, Ph.D, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Perwakilan Ketua PB PDHI, Prof. Drh. Bambang Pontjo Priosoeryanto, MS., Ph.D., AP.Vet, dan sambutan terakhir disampaikan oleh Drh. Akhmad Junaidi, MMA yang mewakili Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI sekaligus membuka acara seminar secara resmi.
Peserta yang hadir dalam seminar ini berjumlah 120 orang, yang terdiri dari pemerintah pusat (Kementerian Pertanian RI beserta balai-balai terkait), dinas peternakan provinsi/kota/kabupaten dan fungsi yang membidanginya, akademisi, asosiasi, praktisi, berbagai pihak swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mahasiswa.
Hasil seminar ini berupa rumusan yang disusun oleh tim perumus yang terdiri dari Drh. Andri Jatikusumah, M.Sc, Drh. Imron Suandy, MVPH, Dr. Med. Vet Drh. Hadri Latif, M.Si., Drh. Drh. Leni Maylina, M.Si., dan Drh. Ridvana Dwibawa Darmawan. Hasil rumusan ini diharapkan dapat menjadi masukan yang berguna bagi pemerintah, profesi veteriner dan sektor swasta dalam menyusun suatu kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi MEA 2015.
Hasil rumusan seminar nasional ini adalah sebagai berikut:
- Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 harus dipandang sebagai suatu tantangan dan sekaligus peluang bagi profesi veteriner Indonesia terutama dalam mengantisipasi pelaksanaan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Agreement on the Movement on Natural Persons (AMNP).
- Kerjasama antar pemerintah, asosiasi profesi, akademisi, lembaga non pemerintah dan pihak swasta lainnya harus diperkuat untuk meningkatkan daya saing sumberdaya manusia veteriner Indonesia dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), terutama dalam menghadapi liberalisasi jasa layanan veteriner dan pengakuan bersama atas pendidikan, pengalaman, lisensi atau sertifikasi profesi veteriner melalui ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA).
- Dalam mengantisipasi liberalisasi jasa layanan veteriner, pemerintah beserta asosiasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya perlu melakukan upaya perlindungan kepentingan nasional melalui pembuatan peraturan/regulasi yang terkait dengan 4 modus yang menjadi komitmen dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yaitu: (1) Suplai jasa layanan lintas-batas (Cross border supply); (2) Konsumsi jasa layanan di luar negeri (Consumption abroad); (3) Kehadiran jasa layanan komersial (Commercial presence); dan (4) Kehadiran orang pribadi (Movement of natural person).
- Penguatan keprofesian dan daya saing sumberdaya manusia veteriner Indonesia harus ditunjang dengan penguatan kebijakan, legislasi dan kelembagaan yang menjamin profesionalisme dan kompetensi profesi veteriner dalam bentuk: (1) Undang-undang tentang Praktik Kedokteran Hewan (Veterinary Professional Act/Veterinary Medicine Law); dan (2) Professional Regulatory Authority (PRA) seperti yang dipersyaratkan dalam ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA) dan ekuivalen dengan apa yang dimaksudkan sebagai Veterinary Statutory Body (VSB) dalam Artikel 3.1.12. OIE Code.
- Semua pemangku kepentingan harus mendukung berbagai upaya untuk memperkuat pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kerangka MEA sebagaimana yang dimaksudkan di atas dengan mengembangkan peta jalan (roadmap) menuju terbentuknya komunitas profesi veteriner Indonesia yang lebih profesional, kompeten dan memiliki daya saing regional dan global.
- Semua pemangku kepentingan perlu meningkatkan kepedulian profesi dalam mempercepat peningkatan kapasitas dan daya saing profesi veteriner di Indonesia dengan mempererat hubungan kerjasama dan kesejawatan antar sesama profesi, terutama dalam mendukung peran pemerintah dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dalam memperkuat posisi Indonesia melalui perundingan di berbagai forum di tingkat ASEAN (seperti ASEAN Secretariat, FAVA, SEAVSA).
Rumusan Seminar Nasional MEA 2015