Vets for a Better Life
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Friday, 29 March 2024
anjing rabies
Ilustrasi

KLB Rabies, Dompu akan Musnahkan Anjing Liar di Empat Kecamatan

Selasa, 22 Januari 2019

Dompu – Pasca penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Dompu, sebanyak 192 orang korban gigitan anjing selama 3 bulan terakhir melapor ke petugas. Dari kasus gigitan anjing ini baru satu anjing yang dipastikan positif terpapar rabies dengan tujuh orang korban gigitan. Dua orang meninggal di Soro dan satu di Kempo belum bisa dipastikan korban anjing rabies.

Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin usai memimpin rapat terbatas soal rabies bersama jajaran dari Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Balai Veteriner Kesehatan Hewan Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu di pandopo Bupati (20/01) mengungkapkan, pasca penetapan status KLB rabies muncul kesadaran warga dan melaporkan kasus gigitan anjing dalam tiga bulan terakhir. Jumlah kasus gigitan anjing selama tiga bulan terakhir yang dilaporkan ke petugas mencapai 192 kasus. “Oleh petugas dilakukan identifikasi kejadian, mewawancari korban dan sekarang orang ini berada dalam pengawasan tenaga medis (setelah dilakukan suntikan imunisasi VAR),” kata H. Bambang.

Suntikan imunisasi VAR dilakukan untuk mencegah bila anjing yang menggigit tersebut sudah terpapar rabies, sehingga mencegah penularannya, mencegah masa inkubasi dan lainnya. “Jadi tidak ada kepastian juga bahwa anjing yang mengigit orang ini adalah anjing yang terpapar rabies,” jelas H. Bambang.

Korban gigitan anjing terbanyak di Kecamatan Kempo yaitu 101 orang, Kecamatan Manggelewa 52 orang dan sisanya ada di Kecamatan Dompu, dan Kecamatan Woja. Sehingga tim rabies yang berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, dan dibantu Dinas LH serta Dinas PUPR akan melakukan tindakan secara terpadu dalam pengendalian populasi anjing di Kabupaten Dompu, khususnya di empat Kecamatan kasus gigitan anjing. “Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus rabies,” katanya.

Penanganan anjing rabies ini, kata H. Bambang, akan dilakukan secara tuntas dan secara terus menerus hingga bisa mengembalikan status tidak KLB. Karena status tidak KLB paling cepat 2 tahun. Namun bukan berarti selama dua tahun tersebut, kejadiannya akan tetap ada. Karena upaya kontrol terhadap korban gigitan anjing akan tetap dilakukan. “Kami berharap dengan tindakan riil yang dilakukan Pemda ini, kita akan meminimalisir jumlah anjing yang berpotensi untuk menyebarkan virus rabies kepada manusia,” katanya.

Terhadap anjing peliharaan, tim juga akan melakukan pendekatan kepada pemiliknya. Jika memang ingin tetap anjing dalam penguasaan dan dalam pemeliharaannya, pemiliknya akan diminta tandatangani pernyataan dan akan diberi vaksin pada anjingnya. “Kita akan memberi tritman secara medis ini kepada manusia dan anjing, tentu dengan vaksin yang berbeda,” terangnya. Untuk vaksin ini kata H. Bambang, pihaknya telah mendapatkan bantuan dari pemerintah atasan. Sebanyak tiga ribu vaksin untuk anjing dan sekitar seribu vaksin untuk manusia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Hj Iris Juwita, SKM, MMKes juga menegaskan, korban gigit anjing positif rabies di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa berinisial KR (14) hingga saat ini masih ditangani di RS Sanglah Denpasar. Ia dirujuk keluarganya setelah ditangani di RSUD Dompu. “Informasinya, kondisinya sudah semakin membaik. Tapi sampai sekarang, belum keluar hasil labnya. Apakah dia terpapar rabies atau tidak. Tapi yang pasti, anjing yang menggigitnya itu positif rabies,” jelasnya.

Sementara terhadap dua warga yang meninggal dan selama ini dikabarkan terpapar rabies, dibantah Hj Iris Juwita. Karena sampai saat ini, belum ada hasil laboratorium yang menyatakan Siti Rana dan Iksan dari Desa Soro Kecamatan Kempo tersebut terpapar rabies. Namun kedua orang ini memiliki penyakit darah tinggi dan stroke, tetapi juga ada riwayat digigit anjing. “Tapi sampai sekarang belum diketahui anjing yang menggigitnya itu terpapar rabies atau tidak,” ungkapnya.

Terhadap Ori Mi warga Kempo yang menjadi korban gigitan anjing peliharaannya dan sudah meninggal 10 Januari 2019 lalu, Hj Iris Juwita mengaku, tidak mendapatkan kabarnya. Namun ia memiliki riwayat beberapa kali dirawat di Puskesmas Kempo terhadap sakit yang dideritanya.

Kini jajaran Polindes, Puskesmas, dan RSUD di Kabupaten Dompu disiapkan untuk melayani pasien korban gigitan anjing dengan suntikan vaksin VAR. Hal itu seperti yang dilakukan di Puskesmas Dompu Kota yang menyuntik korban gigitan anjing asal Doro Ngao Kelurahan Kandai 1. Diantara korban adalah Yani, yang digigit oleh anjing peliharaannya sendiri. (Ula)

 

Sumber: Suara NTB

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

KLB Rabies, Dompu akan Musnahkan Anjing Liar di Empat Kecamatan

by Patricia Noreva time to read: 3 min
0