Vets for a Better Life
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Tuesday, 19 March 2024
Rabies_encephalitis_PHIL_3368_lores

Rabies

Senin, 24 Februari 2014

This post is also available in: English

I. Pendahuluan

Rabies adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus Rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Rabies disebut juga penyakit anjing gila

Menurut bahasa, Rabies berasal dari bahasa latin “rabere” yang mempunyai arti marah atau dengan kata lain mempunyai sifat pemarah. ”rabere” juga kemungkinan berasal dari bahasa terdahulu yaitu bahasa Sanskrit “rabhas” yang bermakna kekerasan. Orang Yunani meng-adopsi kata “Lyssa” yang juga berarti “kegilaan”. Jika dilihat dari sisi bahasa tidak akan susah dimengerti bahwa semenjak beberapa ribuan tahun yang lalu Rabies merupakan simbol bagi penyakit yang menyerang anjing dan membuat anjing seperti gila (”mad Dog” )(Wilkinson, 2002).

Menurut catatan sejarah yang ditemukan, Rabies telah dikenal 2300 SM sejak zaman Mesopotomia. Legal dokumen pada zaman Mesopotomia menyatakan bahwa setiap orang yang memiliki anjing yang bersifat ” viscious”/ Ganas dan mengakibatkan gigitan pada orang lain akan diberikan denda (Wilkinson, 2002). Pada abad ke 9 Inggris pernah mengalami masalah Rabies. Di Inggris Rabies tidak hanya menular pada Anjing tetapi juga kucing dan Rubah (red Fox). Berbagai aturan terkait dengan pemeberantasan Rabies di Inggirs oun dilakukan antara lain: Metropolitan Street Act (1867), Rabies Order (1887) dan Act of Parliament (1897)(Majalah Poultry Indonesia, 2010).

Di Indonesia, pertama kali dilaporkan secara resmi oleh Esser di Jawa Barat, tahun 1884. Kemudian oleh Penning pada anjing pada tahun 1889 dan oleh E.V. de Haan pada manusia (1894). Penyebaran Rabies di Indonesia bermula dari tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi selatan sebelum perang Dunia ke-2 meletus. Pemerintahan Hindia Belanda telah membuat peraturan terkait rabies sejak tahun 1926 dengan dikeluarkannya Hondsdolsheid Ordonansi Nomor 451 dan 452, yang juga diperkuat oleh Staatsblad 1928 Nomor 180. Selanjutnya selama Indonesia dikuasai oleh Jepang situasi daerah tertular Rabies tidak diketahui secara pasti.

Setalah tahun 1945 dalam kurun waktu kurang dari 35 tahun (1945-1980) setelah merdeka Rabies menyebar hampir ke 12 provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur (1953), Sulawesi Utara (1956), Sumatera Selatan (1959), DI. Aceh (1970), Lampung (1969), Jambi dan Yogyakarta (1971), DKI Jaya dan Bengkulu (1972), Kalimantan Timur (1974), Riau (1975), dan Kalimantan Tengah (1978). Dan pada era 1990-an, provinsi di Indonesia yang masih bebas rabies adalah Bali, NTB, NTT, Maluku, dan Papua (Departemen Pertanian, 2007).

Peraturan terkait Rabies pun telah banyak dibuat setelah warisan dari pemeriantahn kolonial dengan dikeluarkannya SK Bersama Tiga Menteri (Pertanian, Kesehatan, dan Dalam Negeri) pada tahun 1978 dan Pedoman Khusus dari Menteri Pertanian pada tahun 1982.

Rabies saat ini masih dinyatakan bebas di beberapa pulau-pulau kecil Propinsi kawasan timur Indoensia dan pulau –pulau sekitar Sumatera kecuali Nias yang dinyatakan terjangkit Rabies di tahun 2010.

Kerugian ekonomi Rabies secara nyata di Indonesia sejauh ini tidak ada yang meng-dokumentasikan secara ilmiah dan tidak ada laporan lengkap tentang dampak ekonomi penyakit Rabies ini. Bahkan secara global dokumentasi (jurnal penelitian)tentang damnpak ekonomi terhadap penyakit Rabies juga sedikit.

Pada umumnya beberapa dokumentasi ilmiah menyebutkan kerugian ekonomi untuk penyakit Rabies disebabkan oleh beban dari penyakit tersebut yaitu pembiayaan yang disebabkan karena adanya suatu penyakit tersebut seperti biaya rumah sakit, biaya obat-obatan termasuk biaya tidak melakukan aktivitas normal. Selain itu kerugian ekonomi lainya yang juga diperhitungkan adalah kerugian akibat biaya upaya pengendalian dan pemberantasan, seperti vaksinasi dan eliminasi selektif(Sterner and Smith, 2006).

Perhitungan ekonomi penyakit Rabies secara umunya dihitung sebagai kerugian ekonomi per kapita. Pada umumnya yang menjadi beban dari penyakit ini adalah penggunaan postexposure prophylaxis (PEP) untuk korban hasil gigitan, penggunaan vaksinasi secara lengkap dan biaya langsung terkait medis sekitar US$ 1.707 per kapita (menurut biaya tahun 1995) tanpa melihat beban atau biaya akibat kehilangtan produktivitas akibat penyakit, ketidakmampuan melakukan aktivitas normal dsb. Selain itu dampak ekonomi lainnya adalah pembiayaan akibat upaya pengendalian dan pemberantasan (Sterner and Smith, 2006) selain dampak ekonomi sosial dan budaya lainnya (misalnya pariwisata, perdagangan, dsb).

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

Rabies

by civas_admin time to read: 32 min
1