Vets for a Better Life
Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies
Tuesday, 19 March 2024
lokakarya program pemberantasan rabies

Lokakarya Program Rencana Pemberantasan Rabies di Pulau Nias

Rabu, 5 Februari 2014

This post is also available in: English

Pada tahun 2010 Pulau Nias ditetapkan statusnya sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies dengan jumlah korban mencapai 26 orang. Pemerintah telah melakukan beberapa program termasuk vaksinasi, eliminasi, dan kesadaran masyarakat untuk membebaskan Pulau Nias dari Rabies. Namun, ada kendala dan hambatan dalam pelaksanaan program ini di lapangan, mulai dari geografi, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya fasilitas, dan kebutuhan lebih lanjut untuk kesadaran masyarakat dan pendidikan rabies pada anak-anak.

Berdasarkan hal tersebut, Center for Indonesian Veterinary Analytical Studies (CIVAS), bekerjasama dengan      Global Alliance for Rabies Control (GARC), Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan-Kementerian Pertanian, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara mengadakan “Lokakarya Program Rencana Pemberantasan Rabies di Pulau Nias” yang mendiskusikan mengenai strategi dan tahapan pemberantasan rabies di Pulau Nias. Lokakarya ini dilaksanakan pada tanggal 5-6 Februari 2014 bertempat di Hotel Soliga, Kota Gunungsitoli.

Rangkaian kegiatan lokakarya terdiri dari pemaparan materi dari 4 narasumber dan penyusunan rencana strategi pemberantasan rabies di Pulau Nias. Narasumber dalam lokakarya ini yaitu Drh. Mardiatmi Soewito, M.V.Sc., yang mewakili Direktur Kesehatan Hewan dengan tema “Legislasi dan Strategi Pemberantasan Rabies di Indonesia dan Khususnya di Pulau Nias”, Dr. Teguh Supriadi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan tema “Program Perkembangan dan Penanggulangan Rabies pada Manusia di Pulau Nias”, Drh. Sunandar dari CIVAS memaparkan tentang “Hasil Survey Baseline Data di Pulau Nias”, serta Drh. Yusranaria Panjaitan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dengan tema “Program Rencana Pemberantasan Rabies di Pulau Nias”.

Lokakarya yang berlangsung selama 2 hari tersebut dihadiri oleh 2 orang perwakilan dari Direktorat Kesehatan Hewan, 2 orang perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara, 1 orang perwakilan Balai Veteriner Kota Medan, serta 22 peserta dari Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kota Gunungsitoli, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Nias Utara, Dinas Kesehatan Nias Barat, Dinas Pertanian Nias Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kantor Kabupaten Nias Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Dinas Pertanian Kabupaten Nias. Selain itu juga dihadiri oleh 3 orang perwakilan dari GARC yaitu Kim Doyle, Sarah Jayme, dan Ning Villa, serta perwakilan dari CIVAS yaitu Drh. Tri Satya Putri Naipospos, M.Phil., Ph.D., Drh. M.D. Winda Widyastuti, M.Si., dan Drh. Ridvana Dwibawa.

Berdasarkan arahan Direktur Kesehatan Hewan, presentasi dari Direktorat Kesehatan Hewan, Walikota Gunungsitoli, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan para narasumber lain, serta diskusi yang berkembang selama berjalannya pertemuan ini, maka diperoleh hasil rumusan sebagai berikut:

 

  1. Mencatat bahwa Indonesia masih memiliki 9 (sembilan) wilayah yang bebas rabies baik bebas secara historis maupun setelah pembebasan. Masih terdapat 24 Provinsi yang masih tertular rabies, namun demikian di dalam Provinsi yang tertular tersebut masih  terdapat wilayah (pulau atau Kabupaten/Kota) yang masih bebas Rabies.  Untuk wilayah bebas historis dan/atau kabupaten/Kota terutama yang berada dalam satu pulau yang memiliki barier alami jelas, yang sudah tidak ada kasus rabies, berpotensi untuk dilakukan pernyataan pembebasan secara formal.
  2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung Pulau Sumatera bebas rabies 2015 dan Indonesia bebas rabies 2020. Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut diperlukan tahapan pengendalian pemberantasan yang didukung oleh aspek teknis dan non-teknis.
  3. Strategi yang akan digunakan dalam pemberantasan rabies di Pulau Nias antara lain adalah regulasi, vaksinasi, tata laksana kasus gigitan terpadu, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE),  kontrol populasi, pengawasan lalu lintas HPR dan surveilans.
  4. Dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan vaksinasi rabies di Pulau Nias agar target cakupan vaksinasi minimal 70% dapat tercapai, ketersediaan vaksin tepat waktu dan tepat jumlah, maka  diperlukan perencanaan dan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  5. Dalam rangka perencanaan pelaksanaan pengendalian termasuk vaksinasi sebagaimana disebut dalam butir 4 diatas, diperlukan akurasi data populasi HPR di setiap wilayah. Diharapkan data dasar yang telah diperoleh akan mendapatkan  koreksi dari masing-masing instansi berwenang untuk pemutakhiran data.
  6. Untuk meningkatkan koordinasi antar sektor di Pulau Nias, akan diaktifkan kembali Tim Koordinasi (TIKOR) rabies baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan yang akan diperkuat oleh SK dari Bupati/Walikota.
  7. Perlu adanya peraturan daerah/peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatalaksana penanganan kasus gigitan terpadu dan pemeliharaan hewan penular rabies, termasuk kewajiban untuk memberikan vaksin kepada HPR peliharaannya. Apabila tidak dilaksanakan sesuai peraturan akan diberlakukan sanksi yang dapat diaplikasikan.
  8. Untuk optimalisasi program pemberantasan, kegiatan vaksinasi akan dilaksanakan oleh vaksinator yang sudah terlatih dan kader rabies yang akan diseleksi oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. Kader ini akan mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota masing-masing.
  9. Masing-masing kader rabies bertanggung jawab untuk mencatat dan melaporkan hasil vaksinasi di 4 (empat) desa yang telah ditetapkan koordinator yang ditunjuk oleh kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi dilaksanakan oleh tim yang telah ditetapkan  oleh koordinator.
  10. Pelatihan teknis terkait program vaksinasi kepada kader rabies akan dilaksanakan oleh Dokter Hewan Master Trainer dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Utara dan masing-masing koordinator di kabupaten/kota. Pelatihan kader ini dijadwalkan pada bulan Maret 2014.
  11. Distribusi vaksin disesuaikan dengan populasi HPR di masing-masing  Kabupaten/Kota melalui dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan biaya operasional vaksinasi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per ekor HPR yang divaksin.
  12. Selain pelaksanaan program vaksinasi, akan dilaksanakan surveilans post vaksinasi oleh petugas dari Balai Veteriner Medan, pengiriman sample otak jika ada kasus gigitan ke Balai Veteriner Medan, kontrol populasi dan monitoring evaluasi.
  13. Penanganan korban gigitan HPR, akan dilakukan oleh Rabies Centre yang telah ada. Dan petugas rabies centre perlu mendapatkan pelatihan tata laksana kasus gigitan HPR dan kasus lyssa. Masing-masing Kabupaten/Kota menyiapkan kebutuhan vaksin anti rabies (VAR).
  14. Apabila ada kasus gigitan perlu koordinasi antar sektor. Untuk korban gigitan akan ditangani oleh Dinas Kesehatan, dan HPR yang menggigit ditangani oleh Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk di observasi. Hasil observasi digunakan untuk penetapan kelanjutan pemberian vaksin anti rabies (VAR) kepada korban gigitan.
  15. Program komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) akan dilakukan bersama antara dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, pemuka agama, tokoh masyarakat dan organisasi lainnya.
  16. Perlu adanya stasiun karantina di Pulau Nias untuk pengawasan lalu lintas HPR dari wilayah lain.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.

Lokakarya Program Rencana Pemberantasan Rabies di Pulau Nias

by Tisna Sutisna time to read: 4 min
0